Breaking News
BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua Naik Status Jadi Penyidikan
Ia menuturkan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (22/7/2022) sore.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir Yosua naik penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Ia menuturkan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (22/7/2022) sore.
Baca juga: Gede Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Minta Gabung Partai Kebangkitan Nusantara
"Barusan selesai gelar perkaranya," ungkap Andi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Pantauan Tribunnews, empat orang tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum, dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat."
Baca juga: Lahan yang Jadi Korban Mafia Tanah Bisa Dikembalikan ke Pemilik Asli, tapi Prosesnya Ribet
"Untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUH Pidana."
"Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Brigadir Yosua.
Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua.
Baca juga: Satgas Antimafia Tanah Bakal Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat, Meski Eselon I dan II Sekalipun
Mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir Yosua.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 KUH Pidana."
"Kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi," tuturnya.
Baca juga: Golkar Terus Dorong Airlangga Hartarto Jadi Capres Koalisi Indonesia Bersatu
Kamarudin menyatakan, pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
kasus polisi tembak polisi
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat
Bareskrim Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djaja
BREAKING NEWS: Dubes Suryopratomo Kabarkan Kondisi Dasad Latif, Bicara Kanker dan Kurang Minum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta di Bulan Ramadan 2023 Berkurang, Berlaku 23 Maret |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Atlet Bulu Tangkis Indonesia Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Cipali Senin Pagi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nani Wijaya Meninggal Dunia, Dirawat di RS Sejak Maret 2023 Seusai Alami Sesak Napas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mayat Korban Mutilasi di Bogor Tanpa Busana, Dimasukkan Koper Merah |
![]() |
---|