Breaking News

BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua Naik Status Jadi Penyidikan

Ia menuturkan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (22/7/2022) sore.

Editor: Yaspen Martinus
HO
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir Yosua naik penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (22/7/2022) sore.

Baca juga: Gede Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Minta Gabung Partai Kebangkitan Nusantara

"Barusan selesai gelar perkaranya," ungkap Andi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Pantauan Tribunnews, empat orang tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum, dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat."

Baca juga: Lahan yang Jadi Korban Mafia Tanah Bisa Dikembalikan ke Pemilik Asli, tapi Prosesnya Ribet

"Untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUH Pidana."

"Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Brigadir Yosua.

Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua.

Baca juga: Satgas Antimafia Tanah Bakal Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat, Meski Eselon I dan II Sekalipun

Mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir Yosua.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 KUH Pidana."

"Kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi," tuturnya.

Baca juga: Golkar Terus Dorong Airlangga Hartarto Jadi Capres Koalisi Indonesia Bersatu

Kamarudin menyatakan, pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved