Aksi Terorisme

Kompolnas Bakal Cek TKP Densus 88 Tembak Dokter Sunardi di Sukoharjo

Insiden tersebut terjadi di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.

Tribun Bogor
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dokter Sunardi oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dokter Sunardi oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyampaikan hal tersebut, untuk merespons insiden yang menjadi sorotan publik itu. Kompolnas juga bakal mengundang Densus 88.

Ia menyampaikan, pihaknya bakal memeriksa apakah ada pelanggaran atau kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh petugas Densus 88 Antiteror Polri.

Baca juga: KSP: Presiden Sekarang Maupun yang akan Datang Harus Jalankan Undang-undang IKN

"Kompolnas akan mengunjungi TKP sekaligus mendengarkan penjelasan Densus 88 Polri."

"Hal yang sangat penting untuk dilihat adalah apakah penangkapan dan penembakan dr Sunardi telah sesuai dengan prosedur undang-undang, terutama Hukum Acara Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Yusuf menyatakan, pihaknya juga bakal bertemu pihak Densus 88. Kompolnas bakal menanyakan ketentuan hukum acara pidana yang telah dilakukan sebelum menangkap Dokter Sunardi.

Baca juga: Sehari Usai Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN, SoftBank Malah Mundur dari Proyek Ibu Kota Nusantara

Khususnya, kata Yusuf, seperti yang termaktub dalam pasal 28 UU 3/2018 tentang Perubahan UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Terhadap penembakan dr Sunardi terduga teroris tersebut, akan melihat apakah telah sesuai dengan Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian atau tidak," papar Yusuf.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak mati terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Tengah, setelah menabrak petugas saat hendak ditangkap.

Baca juga: Epidemiolog UI Usulkan Syarat Bebas Tes Covid-19 Harus Sudah Divaksin Booster

Insiden tersebut terjadi di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.

Terduga teroris berinisal SU itu merupakan warga Sukoharjo.

Baca juga: Wacana Tunda Pemilu 20204, Benny K Harman: Kegalauan Publik Belum Dijawab Presiden

"Ada pun saat penangkapan Saudara SU dia melakukan perlawanan terhadap petugas secara agresif."

"Yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3/2022).

Saat itu, kata Ramadhan, petugas juga sempat melompat naik di bak belakang mobil SU usai menabrakan mobil petugas.

Baca juga: Dua Syarat Menuju Endemi, Salah Satunya Angka Penularan Covid-19 di Bawah Satu

Alih-alih berhenti, SU justru berniat menjatuhkan petugas dari kendaraannya.

"Petugas yang naik di bak belakang mobil dobel kabin milik tersangka mencoba untuk memberikan peringatan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved