Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana karena Punya Hak Imunitas, MKD Bisa Usut Pelanggaran Etik
Jika Arteria gagal dipidanakan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.
"Nanti biarkan penegak hukum yang menjelaskan kepada pelapor soal hak imunitas ini."
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pangkostrad, Harta Mayjen Maruli Simanjuntak Rp51,6 Miliar, Tak Punya Mobil
"Akan tetapi saya kira target dari warga yang melaporkan Arteria untuk memastikan pernyataan atau tindakan yang cenderung rasis tidak terulang lagi," paparnya.
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA.
Arteria menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Ditanya Kesiapan Jika Ditunjuk Jadi Kepala Otorita IKN, Risma Bilang Harus Lapor Megawati Dulu
"Saya pasti patuh."
"Orang kemarin sama Rindu aja saya patuh, apalagi tokoh masyarakat," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Namun, Arteria mengakui dirinya belum mendapat informasi terkait laporan tersebut. Dia juga belum dihubungi pihak kepolisian.
"Belum ada, dan saya juga belum tahu," ucapnya.
Minta Maaf
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta maaf kepada masyarakat Jawa Barat, usai meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara Bahasa Sunda saat rapat.
Permintaan itu ia sampaikan usai memberikan klarifikasi kepada DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).
"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," kata Arteria.
Baca juga: Arteria Dahlan Diduga Punya Lima Mobil Berpelat Nomor Sama, BK DPR Diminta Turun Tangan
Klarifikasi dan permintaan maaf Arteria ia sampaikan saat diterima oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP partai."
"Sebagai kader partai saya siap menerima sanksi yang diberikan partai."
Baca juga: Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Kejaksaan Agung Cuma Tangani Tersangka dari Pihak Sipil