Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana karena Punya Hak Imunitas, MKD Bisa Usut Pelanggaran Etik

Jika Arteria gagal dipidanakan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA, usai meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda. 

"Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” tutur Arteria.

Arteria pun berjanji akan lebih efektif dalam berkomunikasi.

"Saya sendiri akan lebih fokus di dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya di dalam memerangi mafia narkoba, mafia tanah, mafia tambang, mafia pupuk, mafia pelabuhan, bandara, laut, mafia pangan dan BBM."

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda ke Penyidikan

"Dan berbagai upaya penegakkan hukum lainnya."

"Saya akan lebih bekerja secara silent tetapi mencapai sasaran penegakan hukum."

"Sekali lagi terima kasih atas semua kritik dan masukan yang diberikan kepada saya," ucapnya.

Sebelumnya, Arteria menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang berbicara memakai Bahasa Sunda saat rapat.

Baca juga: Pemda Dikasih Waktu Hingga 2023 untuk Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Dilarang Rekrut Lagi

Hal tersebut dikatakan Arteria saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

Arteria meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat Kajati tersebut.

"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti Pak itu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Sudah 1,4 Juta Orang Indonesia Disuntik Vaksin Booster, dari Nakes Hingga Lansia

Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.

Menurut dia, Kajati itu seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia.

"Kita ini Indonesia, pak."

Baca juga: Omicron Mengamuk, Luhut Minta Perusahaan Tak Perlu Pekerjakan Karyawan di Kantor 100 Persen

"Jadi orang takut kalau omong pakai Bahasa Sunda, nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya."

"Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," pintanya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved