Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana karena Punya Hak Imunitas, MKD Bisa Usut Pelanggaran Etik
Jika Arteria gagal dipidanakan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA, usai meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda.
Jika Arteria gagal dipidanakan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.
Hal itu disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Wasekjen Nasdem Puji Sikap Ridwan Kamil yang Terbuka Siap Maju Pilpres 2024
"Kalaulah pernyataan yang dinilai rasis dari Arteria ini gagal diproses secara pidana karena hak imunitas anggota DPR, maka DPR secara kelembagaan melalui MKD masih punya tanggung jawab untuk melakukan upaya etik atas Arteria," tuturnya.
Lucius mengingatkan, hak imunitas anggota DPR hanya melindungi dari tuntutan pengadilan, namun tidak berlaku tuntutan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"MKD punya peluang menjawab kegelisahan warga Sunda dengan menginisiasi proses dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan Arteria," ucap Lucius.
Punya Hak Imunitas
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota DPR memiliki hak imunitas.
Namun, laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat usai meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda, menurut Lucius, tetap harus didukung.
Sebab, Lucius menilai pernyataan legislator PDIP itu telah menyinggung masyarakat Sunda.
Baca juga: Kompolnas Bilang Pejabat Boleh Pakai Pelat Nomor Dinas Polisi,Termasuk Anggota DPR?
"Sebagai bentuk protes warga, saya kira upaya mereka melaporkan Arteria secara pidana karena pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda, tetap perlu didukung," kata Lucius, saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022).
Hak imunitas anggota dewan diatur dalam pasal 224 UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pasal tersebut berbunyi:
Baca juga: Bentrok Satgas Damai Cartenz dan KKB di Pegunungan Bintang Papua, Satu Polisi Tertembak di Dada
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
"Nanti biarkan penegak hukum yang menjelaskan kepada pelapor soal hak imunitas ini."
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pangkostrad, Harta Mayjen Maruli Simanjuntak Rp51,6 Miliar, Tak Punya Mobil
"Akan tetapi saya kira target dari warga yang melaporkan Arteria untuk memastikan pernyataan atau tindakan yang cenderung rasis tidak terulang lagi," paparnya.
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA.
Arteria menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Ditanya Kesiapan Jika Ditunjuk Jadi Kepala Otorita IKN, Risma Bilang Harus Lapor Megawati Dulu
"Saya pasti patuh."
"Orang kemarin sama Rindu aja saya patuh, apalagi tokoh masyarakat," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Namun, Arteria mengakui dirinya belum mendapat informasi terkait laporan tersebut. Dia juga belum dihubungi pihak kepolisian.
"Belum ada, dan saya juga belum tahu," ucapnya.
Minta Maaf
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta maaf kepada masyarakat Jawa Barat, usai meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara Bahasa Sunda saat rapat.
Permintaan itu ia sampaikan usai memberikan klarifikasi kepada DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).
"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," kata Arteria.
Baca juga: Arteria Dahlan Diduga Punya Lima Mobil Berpelat Nomor Sama, BK DPR Diminta Turun Tangan
Klarifikasi dan permintaan maaf Arteria ia sampaikan saat diterima oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP partai."
"Sebagai kader partai saya siap menerima sanksi yang diberikan partai."
Baca juga: Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Kejaksaan Agung Cuma Tangani Tersangka dari Pihak Sipil
"Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” tutur Arteria.
Arteria pun berjanji akan lebih efektif dalam berkomunikasi.
"Saya sendiri akan lebih fokus di dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, khususnya di dalam memerangi mafia narkoba, mafia tanah, mafia tambang, mafia pupuk, mafia pelabuhan, bandara, laut, mafia pangan dan BBM."
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda ke Penyidikan
"Dan berbagai upaya penegakkan hukum lainnya."
"Saya akan lebih bekerja secara silent tetapi mencapai sasaran penegakan hukum."
"Sekali lagi terima kasih atas semua kritik dan masukan yang diberikan kepada saya," ucapnya.
Sebelumnya, Arteria menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang berbicara memakai Bahasa Sunda saat rapat.
Baca juga: Pemda Dikasih Waktu Hingga 2023 untuk Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Dilarang Rekrut Lagi
Hal tersebut dikatakan Arteria saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Arteria meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat Kajati tersebut.
"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti Pak itu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Sudah 1,4 Juta Orang Indonesia Disuntik Vaksin Booster, dari Nakes Hingga Lansia
Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.
Menurut dia, Kajati itu seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia.
"Kita ini Indonesia, pak."
Baca juga: Omicron Mengamuk, Luhut Minta Perusahaan Tak Perlu Pekerjakan Karyawan di Kantor 100 Persen
"Jadi orang takut kalau omong pakai Bahasa Sunda, nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya."
"Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," pintanya. (Chaerul Umam)