Selasa, 19 Mei 2026

Kompolnas Bilang Pejabat Boleh Pakai Pelat Nomor Dinas Polisi,Termasuk Anggota DPR?

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri berwenang menyelidiki kasus pelat nomor dinas polisi milik anggota DPR Arteria Dahlan.

Tayang:
TRIBUNNEWS/Vincentius Jyestha
Lima mobil terparkir di parkiran basement Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan lambang Polri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri berwenang menyelidiki kasus pelat nomor dinas polisi milik anggota DPR Arteria Dahlan.

"Polisi punya kewenangan untuk lidik," kata komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Pudji, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Tidak boleh ada pihak yang ingin mendapatkan prioritas di jalan raya.

Baca juga: Arteria Dahlan Singgung Bahasa Sunda, Lodewijk Paulus: Mari Saling Hormat dan Jaga Kearifan Lokal

"Berharap momen ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pengendara roda empat maupun roda dua harus tertib dan disiplin."

"Tidak macam-macam dengan tujuan dapat prioritas, serta petugas tegas melakukan penindakan."

"Semua harus mau jadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," tuturnya.

Baca juga: Ombudsman Cium Potensi Malaadministrasi di Kasus Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan

Bekas Kakorlantas Polri ini menyebut pelat nomor dinas polisi sejatinya bisa dikeluarkan resmi oleh Slog Polri. Namun, harus ada pengajuan resmi dari instansi terkait.

Hal ini termaktub dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri. Perkap tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019.

"Untuk pelat dinas polisi yang mengeluarkan Slog Polri."

Baca juga: Mobil Arteria Dahlan Tunggak Pajak Rp10 Juta, Dirlantas Polda Metro Jaya: Kok Tanya Saya?

"Untuk pejabat tertentu prosesnya pengajuan resmi dari instansi atau lembaga pemerintah, sesuai prosedur surat permohonan resmi oleh pejabat setingkat eselon 1."

"Dan diproses oleh Slog Polri dengan prosedur melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik ranmor guna pemeriksaan," terangnya.

Kendati begitu, Pudji tidak menjelaskan apakah anggota DPR masuk dalam daftar instansi atau lembaga pemerintah yang dibolehkan memiliki pelat dinas polisi.

Cuma Tatakan

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menjelaskan alasan lima mobilnya yang diparkir di basemen Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, punya pelat nomor sama.

Arteria mengatakan pelat itu hanya tatakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved