Ditunjuk Jadi Pangkostrad, Harta Mayjen Maruli Simanjuntak Rp51,6 Miliar, Tak Punya Mobil
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maruli tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp51,65 miliar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk Mayjen Maruli Simanjuntak menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maruli tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp51,65 miliar.
LHKPN itu disetorkan menantu Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu, saat menjabat Pangdam IX/Udayana pada 29 Maret 2021, untuk pelaporan periodik tahun 2020.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah, Legislator PAN Minta Pemerintah Tak Jual Aset Gedung di Jakarta
Dalam LHKPN itu, Maruli tercatat memiliki sembilan tanah dan bangunan dengan nilai total Rp16,7 miliar.
Tanah dan bangunan itu tersebar di Bandung, Jakarta Selatan, Bogor, serta Bali, tepatnya di Badung dan Buleleng.
Untuk alat transportasi, Maruli tercatat tak memiliki mobil.
Baca juga: 20 Persen Jemaah Umrah Perdana Indonesia di 2022 Positif Covid-19, Varian Belum Diketahui
Dia hanya memiliki tiga buah sepeda motor dengan nilai total Rp152,95 juta.
Ketiga sepeda motor itu yakni Piaggio LXV-125IE tahun 2010 senilai Rp20 juta, Kawasasi LX 150E CKD Tahun 2014 senilai Rp23 juta, dan BMW K-75 Solo tahun 1995 senilai Rp109,95 juta.
Maruli memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2,1 miliar, surat berharga senilai Rp3,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp17,3 miliar.
Baca juga: 87 Jemaah Umrah Indonesia Positif Covid-19, Kemungkinan Tertular di Perjalanan
Mantan Danpaspampres itu juga tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp12 miliar.
Total, Maruli memiliki harta sebesar Rp51.774.737.058.
Dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp120 juta.
Baca juga: UU IKN Dibuat dalam Waktu 43 Hari, Bivitri Susanti: Jangan Sampai Kita Jadi Makin Terbiasa Buru-buru
Total hartanya setelah dikurangi utang menjadi Rp51.654.737.058.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menandatangani Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Cekcok dengan Oknum TNI usai Tagih Uang Sewa Sound, Pengamen Keliling Tewas Bersimbah Darah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oknum TNI AD Diduga Kuat Jadi Pelaku Penusukan Terhadap Pengamen Keliling di Senen |
![]() |
---|
Polisi Libatkan POM TNI untuk Deteksi Pemilik KTA yang Ditemukan di Samping Jenazah di Kramat Raya |
![]() |
---|
VIDEO AHY Bicara soal Putusan MA PK Moeldoko, yang Menentukan Nasib Demokrat |
![]() |
---|
Kepala BNN Sukses Selenggarakan Reuni Andalan 88, Dihadiri Panglima TNI Laksamana Yudo Margono |
![]() |
---|