Ibu Kota Pindah
Ibu Kota Negara Pindah, Legislator PAN Minta Pemerintah Tak Jual Aset Gedung di Jakarta
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu menginventarisasi seluruh aset di Jakarta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara Guspardi Gaus mengingatkan pemerintah tak menjual aset gedung di Jakarta, setelah ibu kota Indonesia pindah ke Kalimantan Timur.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu menginventarisasi seluruh aset di Jakarta.
"Kita tentu berharap aset yang dimiliki oleh negara di DKI Jakarta ini harus dilakukan inventarisasi."
Baca juga: Usai Penyebaran Omicron, Pandemi Covid-19 Diprediksi Bakal Jadi Epidemi, Bukan Endemi
"Selanjutnya, jangan sampai pindah tangan ke orang-orang atau konglomerat."
"Jangan ini dijual untuk melakukan pembangunan di ibu kota baru," kata Guspardi saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022).
Pasal 27 draf RUU IKN menyebutkan, "Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan."
Baca juga: Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Atas dasar itu, Guspardi menyarankan pemerintah melakukan kajian tentang aspek pemanfaatan aset negara.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam pemanfaatan terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI ini mau dijadikan apa," ucap legislator PAN itu. (Chaerul Umam)
Penghapusan Wali Kota dan Bupati Berpotensi Menurunkan Pelayanan Publik di Jakarta |
![]() |
---|
Legislator DKI Ingatkan Pemerintah Soal Wacana Penghapusan Walkot dan Bupati Harus Pakai Kajian |
![]() |
---|
PKS Tolak Wacana Presiden yang Hapus Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta |
![]() |
---|
EMPAT Skenario Pemindahan ASN ke IKN, dari 1.971 Hingga 100 Ribu Orang |
![]() |
---|
Yakin Ibu Kota Masih di Jakarta pada 2024, Legislator PDIP: Saya Berani Potong Leher |
![]() |
---|