Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana karena Punya Hak Imunitas, MKD Bisa Usut Pelanggaran Etik
Jika Arteria gagal dipidanakan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA, usai meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda.
Jika Arteria gagal dipidanakan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.
Hal itu disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Wasekjen Nasdem Puji Sikap Ridwan Kamil yang Terbuka Siap Maju Pilpres 2024
"Kalaulah pernyataan yang dinilai rasis dari Arteria ini gagal diproses secara pidana karena hak imunitas anggota DPR, maka DPR secara kelembagaan melalui MKD masih punya tanggung jawab untuk melakukan upaya etik atas Arteria," tuturnya.
Lucius mengingatkan, hak imunitas anggota DPR hanya melindungi dari tuntutan pengadilan, namun tidak berlaku tuntutan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"MKD punya peluang menjawab kegelisahan warga Sunda dengan menginisiasi proses dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan Arteria," ucap Lucius.
Punya Hak Imunitas
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota DPR memiliki hak imunitas.
Namun, laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat usai meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda, menurut Lucius, tetap harus didukung.
Sebab, Lucius menilai pernyataan legislator PDIP itu telah menyinggung masyarakat Sunda.
Baca juga: Kompolnas Bilang Pejabat Boleh Pakai Pelat Nomor Dinas Polisi,Termasuk Anggota DPR?
"Sebagai bentuk protes warga, saya kira upaya mereka melaporkan Arteria secara pidana karena pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda, tetap perlu didukung," kata Lucius, saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022).
Hak imunitas anggota dewan diatur dalam pasal 224 UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pasal tersebut berbunyi:
Baca juga: Bentrok Satgas Damai Cartenz dan KKB di Pegunungan Bintang Papua, Satu Polisi Tertembak di Dada
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.