Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Pakai Modus Mark Up dan Manipulasi Data Bahan Bakar
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 pada 15 November 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan modus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 pada 15 November 2021.
Baca juga: Gratiskan Vaksin Booster, Jokowi: Keselamatan Rakyat Adalah yang Utama
Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, kerugian negara dalam pengadaan pesawat Garuda tersebut berlangsung sejak 2013 hingga kini.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini, dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Leonard, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Waketum PAN Nilai Pernyataan Bahlil Lahadalia Sebut Pengusaha Minta Pemilu 2024 Ditunda Tak Salah
Leonard menjelaskan, dugaan korupsi itu berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit.
Ia menuturkan, proses itu semula dilakukan oleh Garuda Indonesia memakai skema pembelian (financial lease) dan penyewaan (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
"Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut menggunakan lessor agreement."
Baca juga: Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Legislator Golkar: Semua Berhak Mengabdi kepada Bangsa dan Negara
"Di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor, dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," jelas Leonard.
Garuda Indonesia juga membentuk tim pengadaan yang melibatkan personel dari beberapa direktorat dalam bisnis pengadaan pesawat tersebut.
Tim tersebut seharusnya melakukan pengkajian terkait pengadaan yang dilakukan.
Baca juga: Eks Anggota Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Usman Hamid Nilai Penyebab Utamanya Prabowo Jabat Menhan
Menurut Leonard, naskah yang disusun nantinya akan mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas. Anggaran tersebut harus seirama dengan perencanaan armada.
"Dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," terang Leonard.
Kejaksaan Agung
Garuda Indonesia
dugaan korupsi di Garuda Indonesia
Menteri BUMN Erick Thohir
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jadi Tersangka, Emirsyah Satar Bocorkan Proyek Pengadaan Pesawat Garuda Hingga Terima Gratifikasi |
![]() |
---|
Jadikan Emirsyah Satar Tersangka, Jaksa Agung: Kalau Kasus di KPK Sebatas Suap |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Tambah Dua, Salah Satunya Emirsyah Satar |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp8,8 Triliun Akibat Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Berkas Perkara Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Dilimpahkan ke JPU |
![]() |
---|