Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Pakai Modus Mark Up dan Manipulasi Data Bahan Bakar
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 pada 15 November 2021.
Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Di mana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.
Menurutnya, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.
"Dengan cara pembayaran secara bertahap dan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," beber Leonard.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Pastikan Vaksin Booster Gratis
Proses pengadaan pesawat Garuda tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung menduga pengadaan pesawat Garuda tersebut menguntungkan pihak lessor.
Terjadi di Era Emirsyah Satar
Kejaksaan Agung membenarkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terjadi di era kepimpinan Direktur Utama Emirsyah Satar.
"Iya benar (Emirsyah Satar)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Emirsyah Satar menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Januari 2022, Pasien Baru Tambah 802, 446 Orang Sembuh, 8 Wafat
Dia divonis 8 tahun penjara usai tersandung kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.
Menurut Supardi, Emirsyah Satar telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 tersebut, pada pekan lalu.
Dia diperiksa oleh penyidik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Berapa Lama Imunitas Bertahan Setelah Disuntik Vaksin Booster? Ini Kata Kepala BPOM
"Sudah kita mintai keterangan Senin pekan lalu."
"Kita yang datang ke sana (Lapas Sukamiskin)," terang Supardi.
Namun demikian, Supardi masih enggan merinci detail pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar.
Baca juga: Kawal Program Vaksinasi Booster, Ini yang Bakal Dilakukan BPOM
Hal yang pasti, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.