Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Pakai Modus Mark Up dan Manipulasi Data Bahan Bakar
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 pada 15 November 2021.
"Ini banyak juga hal-hal lain yang akan kita dorong ke Kejaksaan untuk kasus-kasus di Kejaksaan."
Baca juga: Bilang Pelaku Usaha Minta Pilpres 2024 Ditunda, Jokowi Diminta Tegur Menteri Investasi
"Agar tadi, ini merupakan program yang menyeluruh."
"Tidak hanya satu-satu isu diambil," ucap Erick.
Erick menuturkan, Kementerian BUMN akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, untuk dapat melakukan penindakan terhadap pegawai hingga pejabatnya yang melanggar aturan.
Baca juga: Viral Pria Tendang Sesajen, Gus Muhaimin: Jangan Paksa Orang Punya Keyakinan Sama dengan Kita
"Saya rasa, sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan."
"Ini memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," cetus Erick.
Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Indonesia Peringkat Empat Vaksinasi Covid-19 Dunia, Ada 5 Provinsi Dosis Pertama Belum 70 Persen
Hal itu diungkapkan Supardi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dugaan korupsi itu terkait penyewaan pesawat yang dilakukan maskapai pelat merah tersebut.
"Iya (sedang diselidiki)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Terus Berkurang Jadi 408
Menurut Supardi, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Supardi masih enggan merinci terkait deteil perkara tersebut. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman. (Igman Ibrahim)