ICW Kasih Nilai E Alias Tidak Lulus Atas Kinerja KPK Sepanjang 2021

Rapor merah yang dilayangkan oleh ICW juga karena ada beberapa pimpinan di KPK yang melakukan pelanggaran etik.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2021, tidak memuaskan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2021, tidak memuaskan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, atas hal itu pihaknya memberikan rapor merah dengan nilai E, untuk kinerja lembaga anti-rasuah tersebut pada tahun ini, tepat 18 tahun KPK berdiri.

"ICW memberikan rapor merah pada KPK dalam rangka memperingati hari ulang tahun KPK ke-18," kata Kurnia kepada wartawan, dikutip Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Polisi Jawa Barat Peluk Bahar Smith, Polri Tegaskan Tak Berikan Perlakuan Spesial

"Kalau A itu sempurna, maka kami berikan E kepada KPK atau tidak lulus," imbuhnya.

Kata Kurnia, pemberian rapor merah dengan nilai E itu didasari karena ICW menilai ada beberapa masalah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertama, pihaknya menilai jumlah penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah terhitung anjlok, khususnya di tahun ini.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi,.Harun Al Rasyid Mengaku Didukung Kapolri Jadi Calon Hakim Agung

"Dalam catatan ICW tangkap tangan KPK sangat jauh berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya, yang kami catat ada enam tangkap tangan," tuturnya.

Kendati begitu, dirinya tidak mengeluarkan data terkait jumlah penindakan oleh KPK pada tahun lalu.

Selanjutnya, rapor merah yang dilayangkan oleh ICW juga karena ada beberapa pimpinan di KPK yang melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: Banyak Dapat Gratisan, Indonesia Hemat Rp13 Triliun untuk Pengadaan Vaksin Covid-19 pada 2021

Dirinya menyoroti nama Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mendapatkan vonis pelanggaran etik dari Dewan Pengawas (Dewas) di tahun ini.

"Kemudian ada persoalan etik dalam tubuh KPK di pimpinan KPK, dua di antaranya melanggar etik, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar," ucapnya.

ICW juga menyayangkan penyelenggaran tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Bukan Incar Kursi Menteri, Ini Alasan PAN Gabung Pemerintah

Menurut ICW, KPK gagal mengalihkan status pegawai yang dinilai berintegritas untuk menjadi ASN KPK.

Permasalahan dalam konteks gimik politik, yang sering kali dilakukan pimpinan KPK, memperburuk penilaian ICW kepada KPK.

"Misalnya dulu di tahun 2020, pimpinan KPK sempat memasak nasi goreng misalnya, kemudian turut membagi-bagikan bansos."

Baca juga: Muncul Meme Tolak Anies Baswedan Mirip Kemasan Jamu Tolak Angin, Bos Sido Muncul Keberatan

"Selain dari itu ada persoalan di internal KPK, ketika menyingkirkan pegawai-pegawai berintregitas, juga diikuti dengan penurunan kualitas penindakan yang buruk," paparnya.

ICW juga menilai KPK kurang tegas dalam memberikan tuntutan perkara. Hal itu terjadi dalam penanganan perkara kasus dugaan suap bantuan sosial, dan ekspor benih lobster.

"Ada yang kami capture semisal kasus-kasus besar seperti bansos dan suap ekspor benih lobster, pada faktanya tidak banyak diungkap oleh KPK."

Baca juga: Senin Pekan Depan Polisi Bakal Periksa Bahar Smith Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

"Juliari Pieter Batubara hanya dituntut 11 tahun penjara, Edhy Prabowo hanya dituntut 5 tahun penjara," beber Kurnia.

Atas penilaian ini, ICW berharap pada 2022 mendatang KPK dapat berbenah diri. Namun, ia pesimistis atas harapannya itu.

"Kami tidak punya ekspetasi apapun kepada KPK, karena kami paham betul kondisi hari ini tidak mungkin bisa mengembalikan KPK seperti sedia kala," cetusnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved