Virus Corona

Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin via WhatsApp, Simak Beberapa Aturan saat Libur Nataru

Cukup dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 Kemenkes, pengguna WhatsApp bisa mendapatkan sejumlah kemudahan informasi vaksinasi.

Instagram/@kemenkes_ri
Tangkapan layar akun Instagram @Kemenkominfo tentang cara mudah mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp dari HP. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Akhirnya Pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.

Meski PPKM level 3 dibatalkan saat natal dan tahun baru, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap membuat Jakarta sepi ketika malam natal dan tahun baru.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan car free night (CFN) tetap diadakan di titik-titik keramaian.

"Pada kebijakan pemerintah yang baru tentu akan ada penyesuaian, nanti kami akan lihat syarat perjalanan saja. Tapi untuk CFN malam tahun baru tetap," ujar Sambodo dihubungi Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Rentetan Kecelakaan jadi Sorotan, Wagub Ariza: Tak Mudah Jadi Sopir Transjakarta

Sambodo menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu rincian baru dari kebijakan baru dalam pengendalian Covid-19 di tengah perayaan natal dan tahun baru.

Misalnya saja dalam pengawasan lokasi-lokasi wisata di Jakarta dan sekitarnya yang diperkirakan akan tetap buka.

"Nanti kami sesuaikan, tapi sampai sekarang kami masih tunggu aturannya, kemudian terkait persyaratan perjalanan seperti apa nanti kami sesuaikan untuk itu," jelasnya.

Baca juga: Setahun Tragedi KM 50, HRS Serukan Doa Kehancuran Bagi Pembunuh Laskar FPI, Husin Alwi Bereaksi

Dibatalkan

Diberitakan sebelumnya, tanpa diduga-duga Pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.

Sebelumnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Pemerintah bermasud menerapkan PPKM level 3.

Namun akhirnya Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Bisa Diunduh via WhatsApp dari Handphone, Simak Aturan Bepergian saat Nataru

Baca juga: Polri Gertak Masyarakat Soal Nataru, yang Berani Pasang Kembang Api dan Pesta Kena Sanksi

Namun, akan diterapkan beberapa pengetatan.

Aturan baru

Sementara itu Divisi Humas Polri mengingatkan, masyarakat yang belum divaksin Covid-19 dipastikan tidak akan bisa menggunakan transportasi umum, selama penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Peringatan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Dedi menyampaikan, masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin Covid-19, dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu," kata Dedi.

"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2."

"Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani," kata Dedi.

Baca juga: GANJIL Genap di Seluruh Lokasi Wisata di Indonesia Digelar saat Operasi Lilin

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 Desember 2021, Luhut Jelaskan Perkembangan Varian Omicron

Khusus transportasi udara dan laut, kata Dedi, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR negatif Covid-19.

Jika mereka tidak bisa menunjukkan, penumpang tidak akan dilayani untuk membeli tiket.

"Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam."

"Wajib itu, kalau misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani," terangnya.

Ia mengharapkan masyarakat memahami aturan tersebut, demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember 2021, Kecuali untuk Keperluan Ini

"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," ucapnya.

Chatbot Whatsapp PeduliLindungi

Sementara itu untuk membuktikan seseorang telah divaksin Covid-19, selain melalui aplikasi PeduliLindungi, juga bisa dengan menunjukkan bukti fisik berupa cetak sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk memudahkan dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi bertukar pesan WhatsApp telah meluncurkan Chatbot Whatsapp PeduliLindungi.

Baca juga: JADWAL SIM Keliling Selasa 30 November 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Melalui aplikasi Chatbot Whatsapp PeduliLindungi, saat ini Sertifikat Vaksin Covid-19 bisa diunduh atau di-download melalui WhatsApp dari handphone.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat sempat dibuat heboh dengan berita terkait jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19, sehingga akhirnya pihak kepolisian pun turun tangan.

Munculnya jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 di masyarakat itu boleh jadi hanyalah hukum supply and demand,  yaitu di mana ada permintaan di situ ada penawaran.

Tika Kunanti, pemilik percetakan/fotokopi Bunanjar, saat menjelaskan proses pengecilan ukuran sertifikat vaksinasi menjadi ukuran KTP.
Tika Kunanti, pemilik percetakan/fotokopi Bunanjar, saat menjelaskan proses pengecilan ukuran sertifikat vaksinasi menjadi ukuran KTP. (warta kota/gilbert sem sandro)

Selain itu sebagai respon atas sulitnya mengunduh sertifikat vaksin Covid-19, apalagi bagi mereka yang gaptek dengan dunia digital.

Sejumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi mengeluhkan perihal sulitnya mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Sementara, Sertifikat Covid-19 ini kerap diminta sebagai syarat mobilitas penduduk, seperti menaiki kendaraan umum jarak jauh, masuk mall atau masuk ke perkantoran.

Baca juga: Penumpang Ngamuk di Bandara Soekarno-Hatta, Aplikasi PeduliLindungi Sulit Diakses

Baca juga: JADWAL Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Selasa 23 November 2021, Simak Daftar Lokasinya

Merespon hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi bertukar pesan WhatsApp meluncurkan Chatbot Whatsapp PeduliLindungi.

Dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (Kemenkes RI), pengguna WhatsApp bisa mendapatkan sejumlah kemudahan berkaitan dengan informasi vaksinasi.

Di antara fitur yang bisa dimanfaatkan melalui chatbot ini adalah:

Baca juga: VIDEO : Penumpang KRL Commuterline Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

- Mengunduh atau download sertifikat vaksin Covid-19,

- Melihat status vaksinasi Covid-19,

- Mengubah info diri.

Baca juga: Naik KRL Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Begini Daftar Pertanyaan Para Pengguna KRL Via Twitter

Sebelum menggunakan fitur tersebut, pastikan untuk mengantongi nama, nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.

Daftarkan email Adapun langkah-langkah untuk menggunakan setiap fitur di atas adalah sebagai berikut:

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp

1. Kirim pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567,

2. Pilih menu utama “sertifikat vaksin”,

Baca juga: TERUNGKAP, Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid19 Oknum PPSU Kapuk Muara, Terancam 5 Tahun Penjara

3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi

4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi,

5. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat,

Baca juga: Oknum Kelurahan Kapuk Muara Terlibat Sertifikat Vaksin Palsu Ternyata PPSU yang Jadi Tata Usaha

6. Masukkan nama.

7. Masukkan NIK.

8. Sertifikat bisa diunduh.

Bagi pengguna aplikasi yang ingin melihat status vaksinasi dan mengubah info diri bisa kembali ke menu pilihan yang tertera dan memilih sesuai kebutuhan.

Pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Dijual Sampai Rp 500.000, Pembelinya Pun Ditangkap Polisi

“Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (14/11/2021).

Layanan chatbot ini bisa diakses selama 24 jam. (Ivany Atina Arbi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Diunduh via WhatsApp, Begini Caranya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved