Oknum Kelurahan Kapuk Muara Terlibat Sertifikat Vaksin Palsu Ternyata PPSU yang Jadi Tata Usaha
Oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara yang terlibat sertifikat vaksin Covid-19 palsu ternyata anggota PPSU yang diperbantukan ke bagian tata usaha.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN -Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak angkat bicara perihal adanya oknum pegawai kelurahan yang dipimpinnya melakukan tindak pidana akses ilegal dalam aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Yason, oknum pegawai berinisial HH (30) itu merupakan anggota PPSU yang diperbantukan ke bagian tata usaha.
Tersangka bisa memiliki akses masuk ke aplikasi PeduliLindungi dikarenakan membantu tenaga kesehatan menginput data masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Baca juga: KECOLONGAN, Petugas Kelurahan Bisa Buat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Lewat PeduliLindungi
"Selama ini kan gini, kita kan pengadaan vaksin kan kita membantu pihak dari tenaga kesehatan, jadi administrasinya dari kelurahan," ucapnya, Jumat (3/9/2021).
Yason menegaskan selama ini pihak Kelurahan Kapuk Muara tidak pernah memerintahkan HH untuk mencetak sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi agar dijual ke masyarakat.
"SOP nya nggak ada begitu, jadi kalau yang orang vaksin mendownload sendiri di PeduliLindungi, jadi ini di luar kewenangan daripada kelurahan," ujar Yason.
Baca juga: Aparat Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu di Muara Karang
Pelaku diketahui sudah bekerja sebagai petugas PPSU sejak lima tahun silam. Namun belakangan HH diperbantukan untuk menjadi staf tata usaha kelurahan karena dinilai baik saat bekerja.
Namun kecakapan HH kini tercoreng setelah ia menginput NIK warga yang ingin sertifikat vaksin dengan cara ilegal lewat aplikasi PeduliLindungi hingga membuatnya dipecat dari pekerjaannya.
"Dia PPSU yang didayagunakan di tata usaha. Dia statusnya karyawan kontrak, kurang lebih 5 tahun lah," kata Yason.
Baca juga: Buat Posko Pengaduan, Polda Metro Jaya Langsung Memburu Pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu
Sebelumnya HH (30), oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara bersama temannya, FH (23) telah menjual sertifikat vaksin palsu melalui media sosial facebook dengan akun Tri Putra Heru.
HH melakukan perbuatannya tersebut dengan mengakses secara ilegal aplikasi PeduliLindungi karena memiliki akses data kependudukan.
Keduanya ditangkap dan ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi Amankan Penjual & Pembeli Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Seharga Rp 350.000 Hingga Rp 500.000
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta.