Sertifikat Vaksinasi Palsu
Aparat Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu di Muara Karang
Seorang petugas tata usaha kelurahan di Muara Karang menjual belikan sertifikat vaksinasi Covid-19 lewat media sosial.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seorang petugas tata usaha kelurahan di Muara Karang menjual belikan sertifikat vaksinasi Covid-19 lewat media sosial.
Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap dua tersangka yang terlibat dalam jual beli vaksinasi Covid-19 di media sosial Facebook.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua orang pria inisial FH (23) dan HH (30).
Tersangka inisial FH merupakan pelaku yang menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu di Facebook.
Sementara, HH ialah pelaku yang membuat sertifikat vaksinasi palsu lewat jabatannya sebagai pegawai tata usaha Kelurahan Muara Karang.
"Modus operandinya ialah pelaku HH memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke T-care, lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya FH untuk menjualnya kepada publik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Belum Ada Vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer di Gerai Vaksin Polsek Pamulang
Baca juga: Dekati Warga, Kelurahan Kebon Pala Bersama Puskesmas Gelar Vaksinasi Covid-19 di RPTRA
Baca juga: Ada 150 Santri Pesantren Al-Hamidiyah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Komentar Kemenag Depok
Fadil menjelaskan bahwa pelaku HH mempunyai akses data ke NIK warga.
Dia juga bisa mengakses T-care karena pelaku merupakan pegawai pada Kelurahan di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam pedulilindungi disyaratkan dua hal tersebut," ujar Fadil.
Menurut Fadil, setelah dapatkan akses NIK warga, HH kemudian membuat sertifikat vaksinasi dengan memanfaatkan password dan username T-care yang diketahuinya karena ia menjabatan sebagai petugas tata usaha kelurahan.
Para pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin tanpa harus divaksin.
Sehingga, sertifikat vaksinasi palsu itu dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang diwajibkan menggunakan platform pedulilindungi.
Misalnya, saja ke mal, bandara, dan stasiun kereta api.
Atas perbuatannya baik FH dan HH dikenakan pasal berlapis.
Keduanya dikenakan Pasal 30 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua tersangka juga dikenakan pasal 32 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ilegal akses.
Dimana keduanya diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 600 juta.