Berita Jakarta
Rentetan Kecelakaan jadi Sorotan, Wagub Ariza: Tak Mudah Jadi Sopir Transjakarta
Ariza juga mengatakan bahwa proses rekrutmen sopir TransJakarta harus sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai tak mudah menjadi pengemudi TransJakarta karena diperlukan konsentrasi, ketelitian dan kewaspadaan tinggi.
"Mengendarai bus Transjakarta itu tidak mudah, kenapa karena jalannya lurus membosankan, kiri kanan ada pembatas, jadi jaraknya sangat sempit sekali. Butuh ketelitian, konsentrasi, pengalaman yang cukup sehingga terhindar dari kecelakaan," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/12/21).
Lanjutnya, kata dia, sopir Transjakarta juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Setahun Tragedi KM 50, HRS Serukan Doa Kehancuran Bagi Pembunuh Laskar FPI, Husin Alwi Bereaksi
"Memastikan bahwa supir-supir dari bus transjakarta itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Jadi, dipastikan kompetensinya kemudian kesehatannya itu sesuai dengan aturan," ucapnya.
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga mengatakan bahwa proses rekrutmen pengemudi itu harus sesuai dengan ketentuan.
"Sehingga ke depan tidak lagi kecelakaan juga pola rekrutmennya juga minta untuk diperhatikan. Semua operator yang bertanggungjawab menyiapkan bisa dan supir-supir agar memastikan proses rekrutmen supir-supir itu harus sesuai dengan ketentuan," tutupnya.
Sopir jadi tersangka
Sopir Transjakarta yang hantam Pos Polisi di persimpangan PGC, Cililitan, Jakarta Timur sudah menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sopir ditetapkan tersangka usai gelar perkara selesai.
Saat ini kata Sambodo, sopir diwajibkan wajib lapor.
"Sudah tersangka, tapi enggak ditahan karena hanya kerugian materi," ujar Sambodo dihubungi Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Ekslusif: Lika-liku Hidup Valencya: Dijodohkan, Kerja Banting Tulang di Taiwan hingga Vonis Hakim
Karena menjadi penyebab kecelakaan yang sebabkan korban luka ringan dan kerusakan materi, maka sopir dikenakan Pasal 229 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ).
Sebelumnya pos polisi di PGC, Cililitan, Jakarta Timur hancur karena dihantam Bus Transjakarta, Kamis (2/12/2021).
Kecelakaan tunggal itu diduga terjadi karena dongkrak yang jatuh ke pedal gas bus.
Namun usai gelar perkara diketahui bahwa kecelakaan disebabkan karena sopir yang bengong saat berkendara.
Baca juga: Lagi, Transjakarta Kecelakaan, Kali Ini Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Dekat Halte SMK 57 Jakarta