Libur Nataru
Polri Gertak Masyarakat Soal Nataru, yang Berani Pasang Kembang Api dan Pesta Kena Sanksi
Polri melarang berbagai bentuk pesta saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang mengintai.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat harus bisa meredam niat berpesta saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebab, institusi Polri resmi melarang masyarakat menggelar pesta kembang api di perayaan malam pergantian tahun pada 31 Desember 2021 mendatang.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggelar pesta dalam bentuk apa pun, baik saat Natal maupun Tahun Baru.
Bagi yang nekad melanggar bakal dilakukan penegakan hukum.
Baca juga: Setelah Melantik 826 ASN Baru, Bupati Bogor Ade Yasin Membutuhkan Birokrasi yang Kuat dan Kompeten
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pelarangan tersebut menyusul peraturan InMendagri Nomor 62 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dimulai dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022
"Tentunya sesuai dengan inmendagri, seluruh perayaan-perayaan yang sifatnya mengundang massa dalam jumlah sangat banyak dilarang. Ya kita menghindari terjadinya klaster-klaster baru lagi," kata Dedi dalam apel Kasatwil Polri TA 2021, Jumat (3/12/2021).
Dedi memastikan pihaknya akan menindak bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, pelarangan ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19.
"Tentunya setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat pun akan kita lakukan penegakan hukum. Ini dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat Indonesia," tukasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Mau Gabung Parpol, Waketum Partai Golkar: Capres Kami Airlangga Hartarto
Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Nantinya akan ada 217.000 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Interogasi Kernet Bus TransJakarta yang Menaruh Dongkrak di Bawah Kursi
Salah satu antisipasi itu, kata Sigit, dapat dilakukan dengan menguatkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setempat.
"Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro setempat," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).