PPKM

TERUNGKAP, Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid19 Oknum PPSU Kapuk Muara, Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka pemalsu sertifikat vaksin berinisial HH (30) adalah salah seorang oknum petugas PPSU di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan.

YouTube
Tersangka HH (30), pemalsu kartu vaksin yang tertangkap di Polda Metro Jaya adalah salah seorang oknum petugas PPSU di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (3/9/2021). Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran saat konferensi pers. 

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Polisi Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Terungkap, tersangka pemalsu sertifikat vaksin berinisial HH (30)  adalah salah seorang oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kelurahan tersebut.

Lurah Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Yason mengatakan, tersangka HH (30) yang tertangkap di Polda Metro Jaya adalah salah seorang oknum petugas PPSU di kelurahan tersebut.

Video: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu di Muara Karang

Saat dihubungi wartawan, di Jakarta Utara, Jumat (3/9/2021), Yason mengatakan, selama ini HH bertugas membantu administrasi kegiatan vaksinasi bagi warga yang telah menjalani vaksinasi Covid-19.

Yason mengatakan hal itu, mengonfirmasi pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, yang menyebut salah satu tersangka pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id itu adalah staf tata usaha di Kelurahan Muara Baru.

Menurut Yason, kesempatan itulah yang diduga dimanfaatkan oleh HH untuk mengakses serta masuk ke aplikasi PeduiLindungi, dan mencuri NIK masyarakat yang memiliki sertifikat vaksin secara ilegal.

Baca juga: Belum Ada Pemeriksaan Sertifikat Vaksin, Begini Suasana Salat Jumat di Masjid Raya KH Hasyim Asyari

Baca juga: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Para Jamaah Masjid Istiqlal Anggap Tak Masalah Justru Lebih Baik 

"Selama ini, kami melaksanakan vaksinasi  dengan meminta bantuan tenaga kesehatan, sedangkan administrasinya dari kelurahan," katanya.

Yason menjelaskan, oknum HH (30) adalah petugas PPSU yang sudah bekerja sekitar lima tahun.

"Karena kecakapannya dalam bekerja, oknum PPSU tersebut diperbantukan menjadi staf tata usaha kelurahan," katanya.

Menurut Yason, sebelumnya Kapolda Metro Jaya menyebut oknum HH bekerja sebagai staf tata usaha di Muara Baru.

Baca juga: Aplikasi Peduli Lindungi Suka Eror, Pengelola Metmal: Pengunjung Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin

"Namun, yang dimaksud Muara Baru adalah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Yason juga membantah kalau pihak kelurahan pernah memerintahkan HH maupun petugas lainnya untuk mencetak kartu vaksin atau memalsukannya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk dijual ke masyarakat.

"Peraturannya, tidak seperti itu. Seharusnya warga yang telah menjalani vaksinasi mengunduh sendiri sertifikatnya di aplikasi PeduliLindungi. Perbuatan yang dilakukan Yason di luar kewenangan dari kelurahan," ujarnya.

.Karena melanggar peraturan, Yason memastikan HH diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca juga: Data Sertifikat Vaksin Anda Salah? Jangan Panik, Begini Cara Memperbaikinya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved