PPKM
TERUNGKAP, Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid19 Oknum PPSU Kapuk Muara, Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka pemalsu sertifikat vaksin berinisial HH (30) adalah salah seorang oknum petugas PPSU di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan.
YouTube
Tersangka HH (30), pemalsu kartu vaksin yang tertangkap di Polda Metro Jaya adalah salah seorang oknum petugas PPSU di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (3/9/2021). Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran saat konferensi pers.
Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen.
Sindikat ini membuatkan sertifikat vaksin yang sudah ter-register di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: DKI Sediakan Beasiswa Rp 6 Juta-Rp 20 Juta untuk Anak Nakes yang Gugur Tangani Covid-19
Caranya dengan cara memasukkan NIK orang lain agar dapat ter-register ke aplikasi tersebut.
NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaannya sebagai petugas di kelurahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Fadil juga menambahkan masyarakat juga bisa melaporkan pihak yang menawarkan sertifikat vaksinasi palsu melalui layanan hotline tersebut. (Antaranews)