PPKM
TERUNGKAP, Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid19 Oknum PPSU Kapuk Muara, Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka pemalsu sertifikat vaksin berinisial HH (30) adalah salah seorang oknum petugas PPSU di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyebut, kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi ini terbongkar setelah pihaknya menemukan akun media sosial facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.
"Saat dilakukan komunikasi ke akun facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi,id dengan harga satu sertifikat vaksin Rp320.000," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan, fakta tersebut, Polisi dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan pemeriksaan intensif yang keterangannya mengarah kepada seseorang berinisial HH.
HH kemudian diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Baca juga: DEMO Tolak Formula E, Wagub DKI Ariza Malah Minta yang Tidak Setuju Berdiskusi dan Dialog
HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id
"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," katanya.
Fadli menjelaskan, pada prosedur normal seseorang mendapatkan sertifikasi setelah divaksin, kemudian datanya diinput secara manual oleh petugas.
Warga yang telah disuntik vaksin dapat sertifikat setelah mengunduh aplikasi pedulilindungi.id.
Baca juga: Elevasi Daratan di Pesisir Jakarta Semakin Menurun, Kawasan Muara Baru Terancam Minus Hingga 4 Meter
"Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut," katanya.
Polisi kemudian menangkap HH dan dari keterangan HH diketahui bahwa dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat palsu vaksin Covid-19 yang datanya terintegrasi pada aplikasi pedulilindungi.id
Tidak hanya penjual dan pemalsu sertifikat tersebut yang ditangkap, Polisi juga menangkap dua orang pembeli sertifikat vaksin palsu tersebut.
"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platform peduli lindungi," kata Irjen Fadil.
Baca juga: ANIES: Ada 2,7 Juta Warga Jakarta Belum Berinisiatif Datang Sendiri untuk Vaksinasi Covid-19
Sindikat ini diisi oleh tersangka berinisial FH yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial.
Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.
"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan PeduliLindungi tanpa prosedur yang ditentukan," beber Fadil.