Kasus Rizieq Shihab

Haikal Hassan Tak Penuhi Panggilan karena Istri Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Alasan ketidakhadiran Haikal dalam pemanggilan, dikarenakan istrinya sedang sakit.

Instagram
Juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Haikal Hassan Baras, tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait ucapan mimpi bertemu Rasulullah. 

Ia mengatakan Rasulullah kemudian mendatanginya lewat mimpi, dan menyampaikan kedua anaknya itu telah bersama Rasulullah.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 17 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 7.354 Jadi 643.508 Orang

"Saya nangis sejadi-jadinya."

"Demi Allah di kubur ini, demi Allah di waktu hujan ini, tiba-tiba enggak lama Rasulullah datang."

"Dia memegang Umar anak saya, demi Allah (Rasul) memegang Salma anak saya."

Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis dan Jokowi Disuntik Pertama, Fahri Hamzah: Luar Biasa, Kita Harus Bersyukur

"Dan Rasul berucap kepada saya, 'Jangan takut, jangan khawatir."

"Salmah dan umar bersama saya.' Demi Allah saya dengar Rasul berkata demikian di telinga saya," aku Haikal.

Haikal juga mengaku dihampiri oleh Rasulullah dalam mimpinya, bersama kedua anaknya yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Surat Bebas Influenza Tak Berlaku di Stasiun Senen, Rapid Test Diutamakan

Rasulullah, aku Haikal, mengucapkan agar tak perlu takut kehilangan kedua anaknya, karena sudah bersama Rasulullah.

"Hari ini saya saksikan dan sampaikan kepada ibu, cerita yang belum pernah saya sampaikan."

"Saya takut dibilang riya', tapi itu yang terjadi," ucap Haikal.

Baca juga: Dinas SDA DKI Uji 4 Pompa Mobile Seharga Rp 22 Miliar dari Belanda, Tahun Depan Beli Lagi

Haikal lantas berpesan agar seluruh keluarga enam anggota FPI yang meninggal dunia, jangan terlalu berduka terlalu dalam.

Sebab, para anggota FPI itu ia yakini sudah bersama Rasulullah.

"Pesan saya jangan pernah lupa salat hadiah selepas salat magrib, agar ibu bisa mimpi dengan mereka. Jangan takut ibu."

Baca juga: Yakin Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Takkan Dipidana, Mahfud MD: Tak Usah Panik Dipanggil Polisi

"Mereka bahagia bersama Rasulullah, bukan sedih mereka."

"Karena kita ngiri juga dengan mereka."

"Karena mereka meninggal dengan khusnul khatimah. Syahid semuanya," klaim Haikal.

Pelapor: Berbahaya untuk Demokrasi

Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Haikal Hassan dilaporkan ke polisi, dengan tudingan menyebarkan berita bohong.

Pelapornya adalah Husein Shihab, yang melapor karena Haikal Hassan mengumbar cerita bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat pemakaman enam anggota FPI.

"Iya, saya melaporkan (Haikal Hassan) ke polisi. Benar," ujar Husein Shihab, saat dihubungi Tribunnews., Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Kata Kuasa Hukum FPI, demi Sang Guru, Bahar bin Smith Rela Gantikan Rizieq Shihab Ditahan

Husein mengatakan, pelaporan ini bertujuan memberikan efek jera, agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat.

Karena, menurutnya dapat menyesatkan jika menyematkan unsur politik di dalamnya.

"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera."

Baca juga: Anies Baswedan Perintahkan Anak Buahnya Tunda Cuti dan Tak Keluar Kota Selama Libur Nataru

"Supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat."

"Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya di situ.

"Itu kan berbahaya," kata dia.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Sore Ini Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim

Husein juga menilai ceramah yang dilakukan Haikal Hassan seolah menggiring opini publik.

Yakni, dengan menyebut enam anggota FPI yang tewas itu meninggal dalam keadaan syahid.

"Nah, ini nanti yang dikhawatirkan."

Baca juga: Jadi Tersangka, 5 Sekuriti Kafe yang Keroyok Vokalis Band Menyesal dan Ajak Korban Berdamai

"Karena kalau Haikal Hassan itu di sana membawa-bawa Rasulullah, seakan-akan yang enam orang itu wafat dalam keadaan syahid."

"Artinya mati di jalan yang benar. Ini berbahaya, karena dapat dianggap perbuatan melawan hukum itu dibenarkan oleh mereka dan dipublikasikan."

"Kalau hanya di kalangan mereka aja, kelompok mereka aja, it's ok, tapi ini viral, seluruh Indonesia."

Baca juga: 3 Hakim Positif Covid-19, Untuk Kali Ketiga Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kembali Ditutup

"Itu berbahaya untuk demokrasi kita, bisa carut marut negara kita ini gara-gara informasi seperti itu," tuturnya.

Husein mengatakan hal ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk di masyarakat, jika dibiarkan begitu saja.

Apalagi, jika seseorang yang memiliki pengaruh besar kemudian juga membawa-bawa Rasulullah, bukan tak mungkin pengikutnya akan mempercayai.

Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Izinkan Keluarga Jenguk Rizieq Shihab, Munarman Tak Tahu Apa Alasannya

"Takutnya suatu hari nanti tiba-tiba ada kiai besar punya pengaruh."

"Karena atas nama kebencian terhadap negara, kemudian bawa-bawa 'mimpi Rasul' dan bilang bahwa Rasul kasih restu supaya berjihad melawan polisi atau negara."

"Kan bisa bahaya kalau itu dibiarkan," tegasnya.

Baca juga: INI Ciri-ciri Kotak Amal yang Dipakai Kelompok Teroris untuk Cari Dana, Dilengkapi Majalah

Lebih lanjut, Husein menegaskan bukannya tak mempercayai orang yang bermimpi Rasulullah.

Namun, akan lebih baik jika hal itu tidak diumbar. Karena, jika diumbar akan menjadi fitnah.

"Bukan kita enggak percaya orang yang mimpi Rasulullah ya."

Baca juga: DUA Tipe Yayasan Terafiliasi Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah, Galang Dana Lewat Tablig Akbar

"Kan zaman kakek nenek, habib dan ulama terdahulu juga pernah mimpi."

"Ada yang bilang 'apa kamu sama aja mau bilang pemimpi Rasulullah itu jangan dipercaya?"

"Bukan begitu juga maksudnya, ini kan konteksnya beda."

Baca juga: Haikal Hassan Dilaporkan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Polda Metro Jaya Lakukan Penelitian

"Bukan lalu kita enggak percaya orang mimpi Rasulullah, kita percaya kok, tapi kan enggak diumbar."

"Kalau diumbar kan jadi fitnah akhirnya," bebernya.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca juga: Keluar dari Rutan Bareskrim Pakai Seragam Ex-Trimatra, Ruslan Buton: Rahmat Tak Ternilai Harganya

Pelapor dalam laporan polisi ini adalah Husein sendiri, dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Pasal yang digunakan adalah pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved