Kasus Rizieq Shihab
Yakin Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Takkan Dipidana, Mahfud MD: Tak Usah Panik Dipanggil Polisi
Ia mengatakan, permintaan keterangan terhadap pejabat merupakan proses hukum biasa.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak akan dihukum pidana.
Hal itu bila tidak ada kesengajaan terkait kasus kerumunan yang dihadiri pimpinan FPI Rizieq Shihab, usai memberi keterangan di kepolisian.
Ia mengatakan, permintaan keterangan terhadap pejabat merupakan proses hukum biasa.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Punya Penyakit Ginjal 13,5 Kali Berisiko Meninggal
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi pernyataan Emil yang meminta pertanggung jawaban terkait kasus kerumunan di tengah pandemi yang dihadiri Rizieq Shihab.
"Jadi saya yakin seyakinnya, tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies terhadap Pak Emil, dan cuma diminta ketarangan aja."
"Anda pada saat itu ada di mana? Anda mendengar atau tidak bahwa ada ini."
Baca juga: Ini Motif Sopir Bus Bunuh Istri Siri yang Hamil 9 Bulan Lalu Buang Mayatnya di Tol Jagorawi
"Menurut informasi yang masuk berapa? Cuma begitu saja. Apakah mereka minta izin gitu?"
"Sehingga kalau tidak ada kesengajaan untuk itu, tidak ada tindak pidana," kata Mahfud MD, Rabu (17/12/2020).
Mahfud MD juga meminta agar para pejabat tidak perlu panik jika dimintai keterangan oleh polisi.
Baca juga: Dituduh Dukung Gerakan Radikalisme, Pihak JNE Duga Terkait Harbolnas
Setelah mengungkapkan pengalamannya dipanggil atau dengan kesadaran memberi keterangan terhadap polisi dan penegak hukim selama menjadi pejabat negara, Mahfud MD mengatakan pemanggilan polisi punya tujuan bermacam-macam.
"Kamu seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik."
"Karena dipanggil itu ada bermacam-macam, satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," jelas Mahfud MD.
Baca juga: Nyaris 2 Tahun Jadi Misteri, Pembunuh Wanita Hamil Lalu Dibuang di Tol Jagorawi Akhirnya Terungkap
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang meminta pertanggungjawabannya, terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab.
Mahfud MD menyatakan dirinya siap bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Mahfud MD juga menyatakan, dia lah yang mengumumkan Rizieq Shihab diizinkan pulang ke Indonesia, karena yang bersangkutan punya hak hukum untuk pulang.