Virus Corona Jabodetabek

Anies Baswedan Perintahkan Anak Buahnya Tunda Cuti dan Tak Keluar Kota Selama Libur Nataru

Perintah itu tidak hanya berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS, tapi juga pegawai BUMD di DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jumat (11/9/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan anak buahnya menunda cuti dan tidak keluar kota, selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Perintah yang berlaku sejak Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya klaster Covid-19 di kalangan keluarga, akibat masyarakat keluar kota untuk mengisi waktu libur.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: 18 Desember 2020 Hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Dalam surat yang ditetapkan Anies Baswedan pada Rabu (16/12/2020) lalu, perintah itu tidak hanya berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS, tapi juga pegawai BUMD di DKI Jakarta.

“Kepada Kepala BKD untuk memastikan PNS dan non-PNS untuk tidak bepergian keluar kota."

"Dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat."

Baca juga: Isolasi Mandiri 15 Hari, Anies Baswedan Masih Positif Covid-19, Tetap Pimpin Jakarta Secara Virtual

"Dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Anies Baswedan yang dikutip dari Ingub tersebut, Kamis (17/12/2020).

Anies Baswedan juga meminta BKD menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DKI Jakarta, dengan menerapkan batasan kapasitas.

Jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 16 Desember 2020: Tambah 6.725, Pasien Positif Tembus 636.154 Orang

Hal senada juga berlaku bagi karyawan BUMD di DKI Jakarta.

Kepala BP BUMD diminta mengoordinasikan pengaturan sistem kerja pegawai maksimal 50 persen.

Mereka juga diminta menunda cuti dan tidak bepergian keluar kota dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat.

Baca juga: Pangdam Jaya: Ada Tokoh Agama Cuma Dukung TNI tapi Polri Tidak, Langsung Saya Respons Tegas

Anies Baswedan juga menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam seruan itu, Anies Baswedan meminta kepada masyarakat untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

“Kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak,” jelas Anies Baswedan.

Baca juga: 23 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Diboyong ke Jakarta dari Lampung, Termasuk Upik Lawanga

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved