Virus Corona Jabodetabek
18 Desember 2020 Hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Baca juga: Selundupkan Pasien Covid-19 untuk Jalani Isolasi, Hotel di Sawah Besar Bakal Disegel
Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota.
“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional."
"Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen."
Baca juga: Insiden Tim Pemburu Covid Dikunci di Kafe, Satpol PP Kota Bekasi Masih Tunggu Hasil Evaluasi
"Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen.
"Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan
Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.
Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 15 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 6.120 Jadi 629.429 Orang
“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode."
"Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari."
"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.
Baca juga: 295 Patahan di Indonesia Berpotensi Picu Gempa Bumi, 50 Desa Rawan Bencana, Kalimantan Relatif Aman