Virus Corona Jabodetabek

18 Desember 2020 Hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo 

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.

Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pihak yang Digugat Rizieq Shihab

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12/2020).

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 15 Desember 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 155.122 (25.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 71.369 (11.5%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 68.260 (10.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 68.066 (9.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 23.572 (3.8%)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved