Virus Corona Jabodetabek
18 Desember 2020 Hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pihak yang Digugat Rizieq Shihab
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12/2020).
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 15 Desember 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 155.122 (25.4%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 71.369 (11.5%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 68.260 (10.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 68.066 (9.7%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 23.572 (3.8%)