Kasus Rizieq Shihab

Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pihak yang Digugat Rizieq Shihab

Aziz Yanuar, anggota tim advokasi Rizieq Shihab menjelaskan, ada 3 pihak yang dipraperadilankan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh tim advokasi Rizieq Shihab.

Aziz Yanuar, anggota tim advokasi Rizieq Shihab menjelaskan, ada 3 pihak yang dipraperadilankan.

Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Turunkan Anggaran Bansos Covid-19 Jadi Rp 110,2 Triliun

Pertama, kata Aziz, penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya.

Yang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Saya Taat Hukum, Dipanggil Komnas HAM Datang, Tak Pakai Diantar Banyak Orang

Sedangkan termohon II dan termohon II, lanjut Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Azis

"Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.

Sebelumnya, tim advokasi Rizieq Shihab akhirnya mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: 76 Pasien Covid-19 Kabupaten Bekasi Diisolasi di Hotel Ibis Cikarang, Ada Warga dan Klaster Industri

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam dugaan penghasutan melanggar protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan."

Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang

"Atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz Yanuar, tm advokasi Rizieq Shihab, kepada Wartakotalive, Selasa (15/12/2020).

Upaya hukum ini, kata AzIz, untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved