Buronan Kejaksaan Agung
JPU Belum Eksekusi Pinangki karena Sibuk, Boyamin Saiman: Sejak Ada RI Juga Tiap Hari Banyak Kerjaan
Boyamin juga mengungkit perbedaan perlakuan Pinangki dengan kasus pencurian yang diproses eksekusi, setelah putusannya inkrah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari, setelah hampir sebulan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, alasan Kejaksaan belum mengeksekusi Pinangki ke lembaga permasyarakatan (lapas) lantaran para jaksa tengah banyak kerjaan, dinilai tidak logis.
"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan, ini tidak nalar dan tidak logis."
Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara oleh Terawan, Moeldoko: Semoga Dukungan Ini Tidak Diasumsikan Macam-macam
"Ini hanya cari alasan saja, padahal ketahuan belum eksekusi sudah hampir sebulan."
"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan sampai tahun depan atau sejak adanya Republik Indonesia, kejaksaan setiap hari banyak pekerjaan."
"Dan itu tidak bisa menjadi alasan jaksa tidak melakukan eksekusi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Menteri Jokowi Dinilai Kurang Berinovasi dalam Penanganan Covid-19, Cuma 10 Orang yang Kerap Tampil
Ia menuturkan, seharusnya Pinangki dieksekusi pada 6-12 Juli 2021.
Namun hingga kini, Pinangki belum kunjung diproses oleh pihak Kejaksaan.
Boyamin juga mengungkit perbedaan perlakuan Pinangki dengan kasus pencurian yang diproses eksekusi, setelah putusannya inkrah.
Baca juga: Dari 4,2 Juta Warga Jakarta yang Divaksin, 2,3 Persen Kembali Terinfeksi Covid-19, 0,013% Meninggal
"Masyarakat tolong diberikan suguhan penerapan hukum yang berkeadilan, karena masyarakat menganggap ini tidak adil."
"Ketika yang lain langsung dijebloskan ke dalam lapas, pencuri dan copet, setelah berkekuatan hukum, tetap tapi ini kok menyangkut jaksa menjadi berlama-lama, jadi curiga," tuturnya.
Apalagi, kata Boyamin, kasus suap Pinangki menjadi perhatian masyarakat.
Baca juga: Mahfud MD Bilang Wacana Vaksin Berbayar Muncul karena Perusahaan Ogah Antre yang Gratisan
Seharusnya, kasus ini didahulukan sebagai penerapan hukum yang berkeadilan.
"Jadi kalau berlama-lama ini kan menjadi timbul pertanyaan dan kecurigaan."
"Jadi Kejari itu harusnya tolonglah, saya mohon tanpa banyak alasan lagi, dan tanpa harus bersilat lidah apa pun, minggu ini dilakukan eksekusi."
Baca juga: Kabinet Jokowi Dinilai Tak Kompak Tangani Pandemi Covid-19, Ini Indikasinya
"Ini ada Hari Senin sampai Jumat."
"Administrasi cukup sejam sampai dua jam langsung pelaksanaan eksekusi," pintanya.
Boyamin menambahkan pihaknya mengancam akan melaporkan Kejaksaan, jika tak kunjung melakukan eksekusi kepada Pinangki.
Baca juga: Stafsus Mensesneg: PPKM Berjilid-jilid Salah Satu Strategi Keluar dari Pandemi Covid-19
"Jadi sekali lagi tanpa harus saya melapor ke Komjak, Jamwas atau komisi III DPR, maka kejaksaan melakukan eksekusi dan memindahkan bersangkutan ke lapas wanita, terserah mana saja."
"Saya berharap ini tidak jadi polemik lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) belum mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari, karena sedang banyak pekerjaan.
Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri
Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa banyak mengurus perkara lain.
Namun, tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para jaksa.
"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki
Ia menuturkan, pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.
"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," ucapnya.
Pinangki Sirna Malasari belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas), meskipun kasus hukumnya telah inkrah.
Baca juga: Menaker Terima Data 1 Juta Calon Penerima BSU Tahap Pertama, Ini Variabel yang Bakal Diperiksa
Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak memperlakukan istimewa Pinangki.
Pinangki harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, setelah dipangkas dari awalnya 10 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengaku tidak memiliki pertimbangan khusus, terkait belum dieksekusinya Pinangki.
Baca juga: Dukung Jadi Pahlawan Nasional, Ganjar Pranowo: Siapa Sih yang Tidak Kenal Ali Sastroamidjojo?
"Enggak ada pertimbangan apa-apa."
"Hanya masalah teknis dan administratif saja," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Riono mengatakan, Pinangki belum bisa dieksekusi ke lapas, lantaran sebelumnya JPU ingin memastikan apakah terdakwa akan kembali mengajukan kasasi atau tidak.
Baca juga: Kemenlu dan Pemprov Jateng Usulkan Ali Sastroamidjojo Jadi Pahlawan Nasional
"Tapi kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," terangnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Vonis banding memangkas masa hukuman Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Sedang Memasuki Masa Turbulensi, Pasang Sabuk Pengaman dan Tidak Lalu-lalang
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Riono mengungkapkan alasan JPU tidak mengajukan kasasi, lantaran tuntutan pihaknya telah terpenuhi sesuai putusan PT DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami
Selain itu, kata dia, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam pasal 253 ayat (1) KUHAP.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT."
"Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam pasal 253 Ayat (1) KUHAP," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Kasih Target Anies Baswedan Vaksinasi 7,5 Juta Warga Jakarta Hingga Akhir Agustus
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus terkait Djoko Tjandra tersebut, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Jakarta Vaksinasi 100 Ribu Orang per Hari Mulai Pekan Depan, Sanggup?
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Pernah Bertemu Kepala BIN dan Kapolri di Arab Saudi, Jaksa: Cari Panggung
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
Lalu, apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?
Baca juga: Didesak Relawan Bersikap Soal Dukungan di Pilpres 2024, Jokowi: Ojo Kesusu!
Dilihat Tribunnews, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Baca juga: Diminta Jokowi Bersabar Soal Pilpres 2024, Ketua JoMan: Ada Beberapa Nama Kandidat yang Busuk
Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun), sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Baca juga: Rizieq Shihab Kerap Berkata Kasar Saat Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah, dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut, harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. (Igman Ibrahim)