Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Kerap Berkata Kasar Saat Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol
Sidang yang digelar pada Senin (14/6/2021) hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi para terdakwa.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor, atas terdakwa Muhammad Rizieq (MRS) bersama menantunya, Hanif Alattas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Sidang yang digelar pada Senin (14/6/2021) hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi para terdakwa.
Dalam repliknya, jaksa menyoroti perkataan Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak sesuai norma, yang disampaikannya dalam pleidoi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru
Jaksa menilai perkataan tersebut tidak patut atau tidak layak disampaikan siapapun dalam persidangan.
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa, dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa dalam ruang sidang.
Perkataan Rizieq yang menjadi fokus jaksa adalah saat mantan dedengkot FPI itu menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.
Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras
Rizieq Shihab juga menyebut jaksa menjijikkan, dirasuki iblis, dan meresahkan.
"Tak ada rasa malu, menjijikkan, culas, dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112."
"Sudah biasa berbohong manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi, tanpa filter," beber jaksa.
Baca juga: Megawati: Saya Sudah Kenyang, Jadi Presiden Udah, Anak Presiden Udah, Alhamdulillah
Pernyataan Rizieq yang juga disorot oleh jaksa adalah saat terdakwa menyebut jaksa hanya dijadikan alat oligarki.
Jaksa dalam repliknya mengatakan, hal tersebut tidak sepantasnya diungkapkan siapapun dalam muka persidangan.
"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa, dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," papar jaksa.
Baca juga: Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun
Jaksa menyayangkan perkataan Rizieq yang sebetulnya memiliki banyak pengikut dan dianggap sebagai guru.
Atas dasar itu, jaksa menyatakan status Rizieq Shihab yang juga merupakan tokoh masyarakat, serta dinobatkan sebagai imam besar, hanyalah isapan jempol.
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
pleidoi Rizieq Shihab
kasus hasil tes swab palsu Rizieq Shihab
RS UMMI Bogor
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara
Penembak Enam Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Terharu karena Putusan Adil |
![]() |
---|
Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: Yang Bunuh Genderuwo? |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Langsung Terima, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Dua Pekan Lagi, Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tembak 6 Anggota FPI Dianggap Pembelaan Terpaksa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa |
![]() |
---|