Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun

Berikut ini isi lengkap usulan revisi dalam dokumen yang diterima dari Tim Kajian UU ITE, Jumat (11/6/2021):

Istimewa
Ilustrasi: Empat pasal di UU ITE yang dinilai sebagian kalangan masyarakat sebagai 'pasal karet', diusulkan direvisi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Empat pasal di Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang dinilai sebagian kalangan masyarakat sebagai 'pasal karet', diusulkan direvisi.

Hal itu berdasarkan hasil kajian tim kajian UU ITE, yang dipimpin oleh Deputi 3 Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo,

Empat pasal tersebut adalah pasal 27, 28, 29, dan 36.

Baca juga: Rektor Universitas Pertahanan: Megawati Soekarnoputri Putri Terbaik Bangsa Indonesia

Hasil kajian tersebut juga mengusulkan ada penambahan satu pasal baru, yakni pasal 45 C.

Berikut ini isi lengkap usulan revisi dalam dokumen yang diterima dari Tim Kajian UU ITE, Jumat (11/6/2021):

1. Pasal 27 ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ketentuan Pidana

Pasal 45 ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;

Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)

Tidak merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan tersebut dilakukan karena pengaruh daya paksa, kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, atau penyesatan.

2. Pasal 27 ayat (2) (Revisi pada ketentuan pidana yakni penambahan ancaman pidana)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved