Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun
Berikut ini isi lengkap usulan revisi dalam dokumen yang diterima dari Tim Kajian UU ITE, Jumat (11/6/2021):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut oleh korban atau orang yang terkena kejahatan dan bukan oleh badan hukum.
3. Pasal 27 ayat (4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik;
Dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain;
Supaya membuat utang, menghapuskan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.
Ketentuan pidana
Pasal 45 ayat (8)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik;
Dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain;
Supaya membuat utang, menghapuskan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik;
Dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (9)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan delik aduan yang hanya dituntut oleh orang yang terkena kejahatan.
4. Pasal 28 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan;