AKP Stepanus Robin Pattuju Tetap Jadi Polisi Usai Dipecat KPK, Pelanggarannya Bakal Diperiksa Propam
Argo menuturkan, pelanggaran AKP Stepanus Robin dalam kasus suap, akan diusut melalui sidang kode etik profesi Polri (KEPP) oleh Propam Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri memastikan AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar, tetap menjadi anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menerima kembali AKP Stepanus Robin menjadi anggota Polri, usai dipecat KPK.
"Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 17, Sumatera Terbanyak, di Jawa Ada
Argo menuturkan, pelanggaran AKP Stepanus Robin dalam kasus suap, akan diusut melalui sidang kode etik profesi Polri (KEPP) oleh Propam Polri.
"Kalau ada salah, Propam yang akan memeriksa," jelasnya.
Sebelumnya, Robin mengaku masih menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.
Baca juga: Saling Mengagumi, Mahfud MD Bakal Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung Jika Jabat Presiden
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
KPK menduga Robin bersama seorang pengacara, Maskur Husain, bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
"Masih (anggota Polri), kan sedang diproses juga," ucap Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Total Terima Rp 10,4 Miliar dari 5 Orang Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK mengatakan, Robin menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021), anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang terkait perkara di KPK.
Baca juga: Jokowi: Perluasan dan Pendalaman Nilai-nilai Pancasila Tidak Bisa Dilakukan dengan Cara-cara Biasa
Total selama menjadi penyidik KPK, Albertina menyatakan Robin telah menerima uang sebanyak Rp 10,4 miliar dari lima orang yang berperkara di KPK itu.
Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan."
Baca juga: DAFTAR Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 1.271 Orang Dilantik Jadi ASN