AKP Stepanus Robin Pattuju Tetap Jadi Polisi Usai Dipecat KPK, Pelanggarannya Bakal Diperiksa Propam

Argo menuturkan, pelanggaran AKP Stepanus Robin dalam kasus suap, akan diusut melalui sidang kode etik profesi Polri (KEPP) oleh Propam Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polri memastikan AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar, tetap menjadi anggota Polri. 

Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta, lalu diberikannya Rp 425 juta kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000."

"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," tutur Albertina.

Baca juga: Perokok di Indonesia 57 Juta Orang, tapi Petani Tembakau Tetap Miskin, yang Kaya Produsen

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.

Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar.

Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.

Baca juga: Kaget Lihat Data Perokok Muda, Menkes Usul Ciptakan Pahlawan Anti Rokok, Atta Halilintar Jadi Opsi

Sementara, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.

Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan, berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.

Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved