Kasus Habib Rizieq

PECAH! Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim, Massa Bentrok dengan Polisi, Berikut Kondisinya Kini

Massa pendukung Habib Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @cetul.22
Sidang vonis Habib Rizieq Shihab kasus RS Ummi Bodi Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur akibatkan bentrokan antara massa dengan pihak kepolisian. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang vonis Habib Rizieq Shihab untuk kasus RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur terjadi bentrokan antara massa dengan pihak kepolisian.

Massa pendukung Habib Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.

Video bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @cetul.22 pada Kamis (24/6/2021).

Baca juga: DUH! Selain Sembako Kena Pajak, Dalam Draf RUU KUP, Sekolah Pun Bakal Dikenakan PPN

Baca juga: Penasaran dengan Suara Berdenyit di Kamar, Suami di NTT Pergoki Istri Telanjang dengan Pria Lain

Baca juga: Ternyata di Arab Saudi, Habib Rizieq Bertemu Tito Karnavian, Budi Gunawan dan Dihubungi Wiranto

Dalam beberapa video yang diunggah tampak lebih dari seribuan massa memenuhi Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah PN Jaktim.

Massa tampak menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaran bisa melintas.

Polisi melakukan barikade tepat di bawah flyover Pondok Kopi.

Beberapa massa tampak memberikan perlawanan dengan menendang barisan polisi tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian menyemprotkan air dari mobil water canon untuk membubarkan massa.

Selain itu mereka juga menembakkan gas air mata.

Diketahui, pihak kepolisian menurunkan 2.801 personel untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Pemimpun Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang kasus Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.

Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pihaknya tak ada persiapan, tinggal menunggu putusan dari hakim yang ia harap bijaksana.

Baca juga: Berikut Daftar Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB

Baca juga: Biadab! Nenek Usia 71 Tahun Sedang Sakit Stroke Dirudapaksa Pria di Sultra

Baca juga: CATAT! Ini Keuntungan dan Sanksi Militer Jika Pasukan Komcad Melanggar Aturan 

Sebab, kata dia, sejauh ini baik para terdakwa maupun tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkapkan seluruh fakta di persidangan.

"Kami sudah berusaha maksimal, semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah."

"Tapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada awak media, dikutip Senin (21/6/2021).

Baca juga: Sudah Divaksin Nusantara dan Sinovac, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh Positif Covid-19

Atas dasar itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan sebijaksana mungkin.

Aziz juga berdoa khususnya untuk ketua majelis hakim Khadwanto, yang akan memutuskan perkara ini, agar senantiasa dimudahkan urusannya serta dilembutkan hatinya.

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan yang tidak zalim pada para terdakwa."

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Harus Lakukan Ambeg Parama Arta

"Itu doa dan harapan kami," tutur Aziz.

"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," imbuhnya.

Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun

Jaksa juga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Meriang

Rizieq Shihab sempat dinyatakan reaktif Covid-19 dan kondisi badannya meriang, sebelum akhirnya dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh relawan dari MER-C, dr Hadiki Habib, yang memeriksa kondisi Rizieq Shihab.

Mulanya, Hadiki diminta melakukan pendampingan kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Presidium MER-C, di kediamannya di Sentul Bogor.

Baca juga: Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Saat tiba di rumah Rizieq Shihab, dirinya diberikan informasi oleh pihak keluarga, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat meriang.

"Saya mendapatkan informasi riwayat dari terdakwa (Rizieq), disampaikan bahwa sebelumnya beliau merasa kelelahan dan agak meriang," tuturnya dalam persidangan.

Guna melakukan penindakan lebih lanjut, terlebih saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Hadiki melakukan test rapid antigen.

Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Kasus Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari

"Setelah saya melakukan test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa."

"Hasilnya dinyatakan reaktif tanggal 23 November dari hasil test rapid antigen," bebernya.

Pernyataan dari Hadiki tersebut mendapat respons dari majelis hakim Khadwanto, dengan menanyakan apa tindakan lanjutan yang dilakukan pihak MER-C atas temuan hasil rapid test antigen tersebut.

Baca juga: Selain Buatan Istri, Jokowi Kini Juga Kerap Santap Makanan Bikinan Pria Ini

"Saran saudara (dokter Hadiki)?" Tanya majelis hakim.

Hadiki menjawab Rizieq Shihab diminta melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.

Rizieq Shihab menyatakan setuju dan akan mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang diberlakukan.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Kembali Gabung Kemenristek ke Kemendikbud, Anggaran Balitbang Dipusatkan di BRIN

"Saya membangun kesepakatan kepada beliau (Rizieq Shihab) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan perawatan."

"Dan beliau patuh mau melakukan untuk melakukan isolasi mandiri," tutur Hadiki.

Dalam hal ini, Hadiki menanyakan kepada terdakwa atas kesiapannya untuk dirujuk ke rumah sakit.

Baca juga: Tak Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Nusantara, RSPAD Lakukan Penelitian Ini, Tak Perlu Izin Edar BPOM

Terdakwa, kata Hadiki, meminta dirawat ke RS UMMI Bogor, karena memiliki rekam medis di RS tersebut.

"Dia (Rizieq) menyampaikan bahwa mau dirawat di RS UMMI karena dekat dari kediamannya di Sentul."

"Sesuai dengan keterangan yang ada, beliau masuk ke Rumah Sakit UMMI Hari Rabu malam sekitar di atas jam 10 malam," terangnya.

Baca juga: 4 Aktivitas Positif Ala Lazada yang Bisa Mempererat Hubungan Keluarga di Bulan Ramadan

Dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved