DUH! Selain Sembako Kena Pajak, Dalam Draf RUU KUP, Sekolah Pun Bakal Dikenakan PPN

Pada draf RUU KUP, tepatnya pada Pasal 4A ayat (3), jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, kini dihapus.

Editor: Mohamad Yusuf
skanaa.com
(Ilustrasi) Pada draf RUU KUP, tepatnya pada Pasal 4A ayat (3), jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, kini dihapus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belum selesai polemik sembako yang akan dikenakan pajak, membuat gerah masyarakat.

Kini muncul wacana pemerintah akan mengenakan atau menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah.

Diketahui, hal itu tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diterima Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021). 

Pada draf RUU KUP, tepatnya pada Pasal 4A ayat (3), jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, kini dihapuskan. 

"(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut : g. (jasa pendidikan) dihapus," begitulah yang tertulis dalam draft RUU KUP, seperti dikutip oleh Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021). 

Adapun dari Pasal 4A ayat (3), pemerintah menghapuskan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN, setelah sebelumnya tercatat ada 17 jenis jasam

Saat ini, sebagaimana yang tercantum dalam draf RUU KUP, hanya tersisa enam jasa saja yang masih bebas PPN. 

Enam jenis jasa yang masuk dalam kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, antara lain jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; dan jasa boga atau katering.

Di sisi lain, 11 jenis jasa yang dihapuskan dari kategori bebas PPN atau akan dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Lalu jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 

Pajak Sembako

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Diketahui, rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN itu mulai dari telur, gula,  bahkan hingga beras.

Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa

Baca juga: Detik-detik Pria Berambut Gondrong Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Razia Prokes di Solo

Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved