Menang di PTUN Lalu Kalah di PTTUN, Sitti Hikmawatty Ajukan Kasasi Atas Pemecatannya dari KPAI

Feizal menyatakan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belum berlaku secara hukum.

(Sumber: Facebook Sitti Hikmawatty)
Mantan komisioner KPAI Sitti Hikmawatty melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Rabu 2 Juni 2021 kemarin, sudah didaftarkan," kata Feizal Syahmenan, kuasa hukum Sitti Hikmawatty, saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (5/6/2021).

Kata Feizal, pengajuan kasasi itu dilakukan karena pihaknya menilai putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan permohonan banding Presiden Jokowi belum berlaku.

Baca juga: Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri

Sedangkan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan pihaknya diterima tertanggal 7 Januari 2021.

"Tanggapan yang ada, klien (Hikmawatty) sudah ajukan kasasi karena berpendapat bahwa secara hukum putusan PTUN Jakarta sudah tepat, sementara putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tidak tepat."

"Artinya Keppres tersebut masih bermasalah secara hukum, dan proses hukumnya belum selesai," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Bilang Panglima Selanjutnya Harus dari AL, Begini Kata UU TNI

Dengan begitu, Feizal menyatakan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belum berlaku secara hukum.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Presiden Joko Widodo, atas gugatan eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, maka pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hikmawatty sebagai anggota KPAI, dinyatakan sah secara hukum.

"Menyatakan sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tanggal 24 April 2020."

Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan

"Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia PeriodeTahun 2017-2022 atas nama Dr Sitti Hikmawatty," demikian bunyi putusan PTTUN yang diterima Tribunnews, dikutip Sabtu (5/6/2021).

"Membebankan biaya perkara kepada Termohon Banding/dahulu penggugat," lanjut bunyi amar putusan tersebut.

Sitti Hikmawatty dipecat dengan tidak hormat lewat Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban

Hal itu terkait kontroversi pernyataan Sitti Hikmawatty, yang menyebut wanita yang berenang dengan laki-laki di kolam renang bisa hamil.

Pernyataan itu sempat menjadi viral dan menuai cemoohan warganet pada pertengahan 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved