Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri
Meskipun demikian, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Perpres baru tersebut, tugas MenteriPANRB dapat dibantu oleh wakil menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres 47/2021 dikutip Tribunnews, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Setelah Setahun Lebih Harun Masiku Buron, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Dalam aturan tersebut, wakil menteri ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
Meskipun demikian, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," bunyi pasal 2 ayat 4.
Baca juga: Pilpres 2024 Masih Jauh, Relawan Jokowi Mania Sudah Galang Dukungan untuk Ganjar Pranowo
Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri di antaranya membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, Ganjar Pranowo: Saya Seperti Guru BP, Jewer Anak Nakal Satu-satu
Peraturan Presiden mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres diteken Jokowi pada 19 Mei, dan diundangkan pada 21 Mei 2021.
Dengan diterbitkannya Perpres 47 tahun 2021, maka Perpres 47 tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Susunan Lengkap Kabinet Indonesia Maju Hasil Dua Kali Reshuffle
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
Jokowi juga melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021) mulai pukul 15.00 WIB.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil