Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri

Meskipun demikian, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Humas MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kini bisa dibantu oleh wakil menteri, seiring terbitnya Perpres 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam Perpres baru tersebut, tugas MenteriPANRB dapat dibantu oleh wakil menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres 47/2021 dikutip Tribunnews, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Setelah Setahun Lebih Harun Masiku Buron, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice

Dalam aturan tersebut, wakil menteri ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Meskipun demikian, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," bunyi pasal 2 ayat 4.

Baca juga: Pilpres 2024 Masih Jauh, Relawan Jokowi Mania Sudah Galang Dukungan untuk Ganjar Pranowo

Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri di antaranya membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," katanya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, Ganjar Pranowo: Saya Seperti Guru BP, Jewer Anak Nakal Satu-satu

Peraturan Presiden mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres diteken Jokowi pada 19 Mei, dan diundangkan pada 21 Mei 2021.

Dengan diterbitkannya Perpres 47 tahun 2021, maka Perpres 47 tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Susunan Lengkap Kabinet Indonesia Maju Hasil Dua Kali Reshuffle

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.

Jokowi juga melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021) mulai pukul 15.00 WIB.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved