Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri

Meskipun demikian, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Humas MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kini bisa dibantu oleh wakil menteri, seiring terbitnya Perpres 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

15. Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah

16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

17. Menteri Perdagangan: M Luthfi (sebelumnya Agus Suparmanto)

18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif

19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono

20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi

21. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G Plate

22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo

23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya

24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono (sebelumnya Edhy Prabowo)

25. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar

26. Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil

27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa

28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo

29. Menteri BUMN: Erick Thohir

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved