Kamis, 4 Juni 2026

Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri

Meskipun demikian, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Tayang:
Humas MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kini bisa dibantu oleh wakil menteri, seiring terbitnya Perpres 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

15. Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah

16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

17. Menteri Perdagangan: M Luthfi (sebelumnya Agus Suparmanto)

18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif

19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono

20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi

21. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G Plate

22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo

23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya

24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono (sebelumnya Edhy Prabowo)

25. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar

26. Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil

27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa

28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo

29. Menteri BUMN: Erick Thohir

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved