Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri

Meskipun demikian, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Humas MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kini bisa dibantu oleh wakil menteri, seiring terbitnya Perpres 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Berikut ini susunan lengkap Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 hasil dua kali reshuffle:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mohammad Mahfud MD

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhajir Effendy

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Panjaitan

5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto

6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno

7. Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian

8. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Marsudi

9. Menteri Agama: Yaqut Cholil Qoumas (sebelumnya Fachrul Razi)

10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly

11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati

12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Nadiem Makarim

13. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin (sebelumnya Terawan Agus Putranto)

14. Menteri Sosial: Tri Rismaharini (sebelumnya Juliari Batubara)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved