Menang di PTUN Lalu Kalah di PTTUN, Sitti Hikmawatty Ajukan Kasasi Atas Pemecatannya dari KPAI

Feizal menyatakan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belum berlaku secara hukum.

(Sumber: Facebook Sitti Hikmawatty)
Mantan komisioner KPAI Sitti Hikmawatty melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). 

Sitti Hikmawatty kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap keputusan pemberhentian dengan tidak hormat oleh Presiden Jokowi

Dalam persidangan di PTUN, hakim menerima dalil-dalil yang diajukan tim pengacara Sitti Hikmawatty

Presiden Jokowi kalah dalam persidangan tersebut. 

Gugatan Sitti Hikmawatty itu tertanggal 17 Juni 2020 dengan Register Perkara Nomor: 122/G/2020/PTUN.JKT,

Dalam surat gugatannya, para pengacara Sitti Hikmawatty mengeluarkan berbagai dalil. 

Beberapa di antaranya adalah Sitti Hikmawaty sudah meminta pihak media yang menayangkan berita yang kemudian jadi kontroversi itu untuk menghentikannya pada 22 Februari 2020 atau hanya 1 hari setelah berita tayang. 

Tetapi media yang bersangkutan menyebut tidak bisa lantaran berita sudah ditayangkan. 

Selanjutnya pada 23 Februari 2020, Sitti sudah langsung mengeluarkan permohonan maaf secara pribadi kepada publik. 

Berikutnya disebutkan pula Sitti Hikmawatty tidak diberikan kesempatan membela diri. 

Ia justru diminta mengundurkan diri oleh Dewan Etik KPAI usai menggelar rapat pleno KPAI

Selain itu rapat pleno KPAI juga mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar memberhentikan Sitti Hikmawatty

Dalam hal ini Sitti Hikmawatty disebut tidak diberikan kesempatan membela diri dan sudah langsung keluar surat pemberhentian dari Presiden Jokowi

Dalam gugatannya, disebutkan pula bahwa surat pemberhentian dari Presiden Jokowi adalah sesuatu yang tidak proporsional.

Sebab masih banyak para pejabat publik yang membuat pernyataan publik tidak tepat, tetapi tidak dihukum oleh atasannya. 

Dalil pembelaan terkuat dalam gugatan Sitti Hikmawatty adalah tidak sahnya surat pemberhentian tidak dengan hormat yang ditandatangani Presiden Jokowi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved