Menang di PTUN Lalu Kalah di PTTUN, Sitti Hikmawatty Ajukan Kasasi Atas Pemecatannya dari KPAI
Feizal menyatakan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belum berlaku secara hukum.
Pasal 18 Perpres tersebut mengatur bahwa Presiden menyampaikan calon anggota KPAI kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan, sedangkan untuk pemberhentian keanggotaannya dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui Menteri (Pasal 21).
Oleh karena itulah tergugat menyebut bahwa pemberhentian keanggotaan KPAI cukup dilakukan hanya dengan satu cara yakni atas usul KPAI melalui Menteri, dan tidak ada mekanisme lain termasuk meminta pertimbangan DPR.
Disebutkan pula dalam dalam pembelaan tergugat, bahwa yang memerlukan usul DPR RI adalah pengangkatannya, tetapi tidak serta merta berlaku untuk pemberhentiannya.
Dari sini terlihat jelas Sitti Hikmawatty mendalilkan gugatan surat Presiden Jokowi tidak sah berdasarkan Pasal 75 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, di mana disebut harus ada pertimbangan DPR dalam hal pemberhentian anggota KPAI.
Sedangkan pihak tergugat Presiden Jokowi mendalilkan pembelaannya soal surat Presiden Jokowi sudah sah berdasarkan Pasal 18 Perpres 16/2016 yang menyebutkan pemberhentian keanggotaan dilakuakan Presiden atas usul KPAI melalui menteri.
Hakim lalu mengeluarkan keputusan dengan terlebih dahulu berpendapat seperti di bawah ini.
Menurut hakim, dalil Sitti Hikmawatty yang didasarkan UU 23/2002 di mana pemberhentian anggota KPAI harus berdasarkan pertimbangan DPR RI itu merupakan kewenangan atributif DPR RI yang tidak bisa dikesampingjkan.
Walaupun, di Perpres 16 tahun 2016 disebut bahwa pemberhentian keanggotaan dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui menteri.
KEPUTUSAN HAKIM
Hakim kemudian memutuskan menerima gugatan Sitti Hikmawaty dan tertuang dalam putusan PTUN Jakarta nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT yang dapat didownload di website Mahkamah Agung.
Kemudian hakim juga menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Beritunya hakim mewajibkan Presiden Jokowi mencabut keputusan Presiden Jokowi mencabut keputusan nomor 43/P tahun 2020 tersebut.
Hakim meminta Presiden Jokowi merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai komisioner KPAI Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan tersebut pada 5 Januari 2021.
Dalam keputusan itu, bertindak sebagai hakim ketua adalah Danan Priambada, lalu Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastrodinata sebagai hakim anggota.
Ya, karena itulah kemudian PTUN Jakarta memenangkan Sitti Hikmawatty dalam hal melawan Presiden Jokowi terkait pemberhentiannya dengan tidak hormat sebagai Komisioner KPAI. (Rizki Sandi Saputra)