Menang di PTUN Lalu Kalah di PTTUN, Sitti Hikmawatty Ajukan Kasasi Atas Pemecatannya dari KPAI

Feizal menyatakan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belum berlaku secara hukum.

(Sumber: Facebook Sitti Hikmawatty)
Mantan komisioner KPAI Sitti Hikmawatty melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Rabu 2 Juni 2021 kemarin, sudah didaftarkan," kata Feizal Syahmenan, kuasa hukum Sitti Hikmawatty, saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (5/6/2021).

Kata Feizal, pengajuan kasasi itu dilakukan karena pihaknya menilai putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan permohonan banding Presiden Jokowi belum berlaku.

Baca juga: Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri

Sedangkan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan pihaknya diterima tertanggal 7 Januari 2021.

"Tanggapan yang ada, klien (Hikmawatty) sudah ajukan kasasi karena berpendapat bahwa secara hukum putusan PTUN Jakarta sudah tepat, sementara putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tidak tepat."

"Artinya Keppres tersebut masih bermasalah secara hukum, dan proses hukumnya belum selesai," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Bilang Panglima Selanjutnya Harus dari AL, Begini Kata UU TNI

Dengan begitu, Feizal menyatakan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belum berlaku secara hukum.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Presiden Joko Widodo, atas gugatan eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, maka pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hikmawatty sebagai anggota KPAI, dinyatakan sah secara hukum.

"Menyatakan sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tanggal 24 April 2020."

Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan

"Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia PeriodeTahun 2017-2022 atas nama Dr Sitti Hikmawatty," demikian bunyi putusan PTTUN yang diterima Tribunnews, dikutip Sabtu (5/6/2021).

"Membebankan biaya perkara kepada Termohon Banding/dahulu penggugat," lanjut bunyi amar putusan tersebut.

Sitti Hikmawatty dipecat dengan tidak hormat lewat Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban

Hal itu terkait kontroversi pernyataan Sitti Hikmawatty, yang menyebut wanita yang berenang dengan laki-laki di kolam renang bisa hamil.

Pernyataan itu sempat menjadi viral dan menuai cemoohan warganet pada pertengahan 2020 lalu.

Sitti Hikmawatty kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap keputusan pemberhentian dengan tidak hormat oleh Presiden Jokowi

Dalam persidangan di PTUN, hakim menerima dalil-dalil yang diajukan tim pengacara Sitti Hikmawatty

Presiden Jokowi kalah dalam persidangan tersebut. 

Gugatan Sitti Hikmawatty itu tertanggal 17 Juni 2020 dengan Register Perkara Nomor: 122/G/2020/PTUN.JKT,

Dalam surat gugatannya, para pengacara Sitti Hikmawatty mengeluarkan berbagai dalil. 

Beberapa di antaranya adalah Sitti Hikmawaty sudah meminta pihak media yang menayangkan berita yang kemudian jadi kontroversi itu untuk menghentikannya pada 22 Februari 2020 atau hanya 1 hari setelah berita tayang. 

Tetapi media yang bersangkutan menyebut tidak bisa lantaran berita sudah ditayangkan. 

Selanjutnya pada 23 Februari 2020, Sitti sudah langsung mengeluarkan permohonan maaf secara pribadi kepada publik. 

Berikutnya disebutkan pula Sitti Hikmawatty tidak diberikan kesempatan membela diri. 

Ia justru diminta mengundurkan diri oleh Dewan Etik KPAI usai menggelar rapat pleno KPAI

Selain itu rapat pleno KPAI juga mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar memberhentikan Sitti Hikmawatty

Dalam hal ini Sitti Hikmawatty disebut tidak diberikan kesempatan membela diri dan sudah langsung keluar surat pemberhentian dari Presiden Jokowi

Dalam gugatannya, disebutkan pula bahwa surat pemberhentian dari Presiden Jokowi adalah sesuatu yang tidak proporsional.

Sebab masih banyak para pejabat publik yang membuat pernyataan publik tidak tepat, tetapi tidak dihukum oleh atasannya. 

Dalil pembelaan terkuat dalam gugatan Sitti Hikmawatty adalah tidak sahnya surat pemberhentian tidak dengan hormat yang ditandatangani Presiden Jokowi

Menjadi tidak sah karena surat tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Perpres 61/2016 Tentang KPAI.

Sehingga berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 Huruf (a) UU 51/2009 jo UU 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menjadi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Di mana dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang KPAI, yaitu dalam Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi seperti di bawah ini : 

“Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."

"Setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”

Selanjutnya, pasal 9 Perpres 61/2016 tentang KPAI berbunyi “Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” jo Pasal 23 Perpres 61/2016 Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi“ Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a. Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

b. Melanggar kode etik KPAI

Artinya adalah Presiden hanya bisa menerbitkan surat pemberhentian kepada Sitti Hikmawatty setelah ada pertimbangan dari DPR.

Sementara dalam kasus ini, Presiden Jokowi baru mendapat usulan dari hasil rapat Pleno KPAI

Kemudian Sitti Hikmawatty juga terlihat makin kuat lantaran dia tidak dijatuhi pidana kejahatan dan KPAI tidak memiliki kode etik yang bisa dijadikan kepastian hukum. 

Dalam gugatan yang tertuang di surat keputusan hakim, disebutkan pula bahwa KPAI belum menyusun kode etik. 

Oleh karena itu menyebut Sitti Hikmawatty melanggar kode etik menjadi hal yang aneh. 

Sementara,  jawaban Presiden Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya mendasarkan bahwa secara umum, ketentuan terkait Pengangkatan dan Pemberhentian keanggotaan KPAI diatur di dalam Pasal 75 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014. 

Tapi berikutnya menyangkut bagaimana mekanisme kerja KPAI dalam pengangkatan dan pemberhentian keanggotannya diatur lebih lanjut pada Bab II Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perpres 61 Tahun 2016 Tentang KPAI.

Pasal 18 Perpres tersebut mengatur bahwa Presiden menyampaikan calon anggota KPAI kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan, sedangkan untuk pemberhentian keanggotaannya dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui Menteri (Pasal 21).

Oleh karena itulah tergugat menyebut bahwa pemberhentian keanggotaan KPAI cukup  dilakukan hanya dengan satu cara yakni atas usul KPAI melalui Menteri, dan tidak ada mekanisme lain termasuk meminta pertimbangan DPR.

Disebutkan pula dalam dalam pembelaan tergugat, bahwa yang memerlukan usul DPR RI adalah pengangkatannya, tetapi tidak serta merta berlaku untuk pemberhentiannya.

Dari sini terlihat jelas Sitti Hikmawatty mendalilkan gugatan surat Presiden Jokowi tidak sah berdasarkan Pasal 75 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, di mana disebut harus ada pertimbangan DPR dalam hal pemberhentian anggota KPAI

Sedangkan pihak tergugat Presiden Jokowi mendalilkan pembelaannya soal surat Presiden Jokowi sudah sah berdasarkan Pasal 18 Perpres 16/2016 yang menyebutkan pemberhentian keanggotaan dilakuakan Presiden atas usul KPAI melalui menteri. 

Hakim lalu mengeluarkan keputusan dengan terlebih dahulu berpendapat seperti di bawah ini.

Menurut hakim, dalil Sitti Hikmawatty yang didasarkan UU 23/2002 di mana pemberhentian anggota KPAI harus berdasarkan pertimbangan DPR RI itu merupakan kewenangan atributif DPR RI yang tidak bisa dikesampingjkan.

Walaupun, di Perpres 16 tahun 2016 disebut bahwa pemberhentian keanggotaan dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui menteri. 

KEPUTUSAN HAKIM 

Hakim kemudian memutuskan menerima gugatan Sitti Hikmawaty dan tertuang dalam putusan PTUN Jakarta nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT yang dapat didownload di website Mahkamah Agung. 

Kemudian hakim juga menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi

Beritunya hakim mewajibkan Presiden Jokowi mencabut keputusan Presiden Jokowi mencabut keputusan nomor 43/P tahun 2020 tersebut. 

Hakim meminta Presiden Jokowi merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai komisioner KPAI Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan tersebut pada 5 Januari 2021.

Dalam keputusan itu, bertindak sebagai hakim ketua adalah Danan Priambada, lalu Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastrodinata sebagai hakim anggota. 

Ya, karena itulah kemudian PTUN Jakarta memenangkan Sitti Hikmawatty dalam hal melawan Presiden Jokowi terkait pemberhentiannya dengan tidak hormat sebagai Komisioner KPAI. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved