Calon Panglima TNI
Wakil Ketua Komisi III DPR Bilang Panglima Selanjutnya Harus dari AL, Begini Kata UU TNI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkap pandangannya soal siapa sosok yang akan menggantikan Hadi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini.
Tak pelak, tiga jenderal yang merupakan kepala staf masing-masing angkatan, berpeluang menggantikan Hadi.
Mereka adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Baca juga: Setelah Setahun Lebih Harun Masiku Buron, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkap pandangannya soal siapa sosok yang akan menggantikan Hadi.
Menurutnya, jika dilihat berdasarkan urutan, seharusnya kali ini posisi Panglima TNI dijabat dari matra TNI Angkatan Laut (AL).
"Mestinya sih sudah urutan, dan dari TNI AL lah yang harusnya jadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto," ujar Sahroni ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Pilpres 2024 Masih Jauh, Relawan Jokowi Mania Sudah Galang Dukungan untuk Ganjar Pranowo
Politikus Partai Nasdem itu mengungkap pula, sudah lama matra TNI AL tidak memegang tampuk komando di seluruh angkatan.
Karenanya, kata Sahroni, tak mengherankan jika saat ini matra TNI AL atau KSAL yang menjadi Panglima TNI.
"Terakhir TNI AL memegang tongkat komando TNI itu 2012 silam."
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, Ganjar Pranowo: Saya Seperti Guru BP, Jewer Anak Nakal Satu-satu
"Maka sepatutnya TNI AL saat ini memegang tongkat komando TNI 1," ujarnya.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.