Menang di PTUN Lalu Kalah di PTTUN, Sitti Hikmawatty Ajukan Kasasi Atas Pemecatannya dari KPAI
Feizal menyatakan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belum berlaku secara hukum.
Menjadi tidak sah karena surat tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Perpres 61/2016 Tentang KPAI.
Sehingga berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 Huruf (a) UU 51/2009 jo UU 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menjadi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di mana dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang KPAI, yaitu dalam Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi seperti di bawah ini :
“Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
"Setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Selanjutnya, pasal 9 Perpres 61/2016 tentang KPAI berbunyi “Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” jo Pasal 23 Perpres 61/2016 Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi“ Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. Melanggar kode etik KPAI
Artinya adalah Presiden hanya bisa menerbitkan surat pemberhentian kepada Sitti Hikmawatty setelah ada pertimbangan dari DPR.
Sementara dalam kasus ini, Presiden Jokowi baru mendapat usulan dari hasil rapat Pleno KPAI.
Kemudian Sitti Hikmawatty juga terlihat makin kuat lantaran dia tidak dijatuhi pidana kejahatan dan KPAI tidak memiliki kode etik yang bisa dijadikan kepastian hukum.
Dalam gugatan yang tertuang di surat keputusan hakim, disebutkan pula bahwa KPAI belum menyusun kode etik.
Oleh karena itu menyebut Sitti Hikmawatty melanggar kode etik menjadi hal yang aneh.
Sementara, jawaban Presiden Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya mendasarkan bahwa secara umum, ketentuan terkait Pengangkatan dan Pemberhentian keanggotaan KPAI diatur di dalam Pasal 75 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014.
Tapi berikutnya menyangkut bagaimana mekanisme kerja KPAI dalam pengangkatan dan pemberhentian keanggotannya diatur lebih lanjut pada Bab II Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perpres 61 Tahun 2016 Tentang KPAI.