Minta Polisi Usut 97 Ribu ASN Fiktif, Wakil Ketua Komisi III DPR: Jelas Ada yang Tidak Beres

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung.

Editor: Yaspen Martinus
instagram
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung bagaimana bisa negara mengeluarkan dana kepada 97 ribu ASN fiktif selama bertahun-tahun. 

Lalu, menggunakan username dan passworddan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses, maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Baca juga: Korban Selamat: Teroris MIT Poso Minta Makanan Sambil Todongkan Pistol, Pakai Rompi Seperti Polisi

Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data.

Dan, dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

Baca juga: Pimpinan KPK yang Pede 75 Pegawai Dipecat Dikabarkan Tinggal Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN, sesuai kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.

Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN 2021 berlangsung pada Juli 2021, diawali persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN, paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.

Baca juga: Lima Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai Bakal Diproses Dewan Pengawas Pakai 3 Aturan Ini

Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021, dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir Bulan Januari 2022, dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved