Minta Polisi Usut 97 Ribu ASN Fiktif, Wakil Ketua Komisi III DPR: Jelas Ada yang Tidak Beres
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Hari Wibisana mengungkapkan adanya 97.000 PNS fiktif.
Meski begitu, pemerintah hingga saat ini masih memberikan gaji dan dana pensiun.
Fakta ini terungkap setelah BKN mendata PNS secara online pada 2014.
Baca juga: Besok Putusan Sidang Praperadilan, RJ Lino Pede Menang Lawan KPK
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung.
Dirinya heran bagaimana bisa negara mengeluarkan dana ke ASN fiktif selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, Sahroni meminta Polri bersama BKN bekerja sama menelusuri hal ini.
Baca juga: Dua dari 104 Warga Cilangkap yang Terpapar Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Lockdown Lokal Hingga 2 Juni
"Ini sangat membingungkan. Bagaimana bisa hampir 100 ribu orang tidak ada wujudnya, tapi negara terus membayarkan gaji mereka selama bertahun-tahun?"
"Ini jelas ada yang tidak beres, dan saya meminta kepolisian untuk membantu BKN dalam mengusut kejadian ini," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Tak hanya membongkar kasusnya, Sahroni juga meminta polisi turut menelusuri ke mana larinya uang gaji kepada para PNS Fiktif tersebut.
Baca juga: Ali Kalora Sempat Berusaha Menyerahkan Diri ke Polisi, tapi MIT Poso Ancam Keselamatan Keluarganya
"Ini harus diinvestigasi secara serius, dan polisi juga harus menelusuri ke mana uang ini sampainya?"
"Mengapa bisa terus terjadi selama bertahun-tahun lamanya. Jangan-jangan ada penyelewengan pidana," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) memperbarui data.
Baca juga: Pakai TNKB Khusus, Anggota DPR: Anggaran Kami Tanggung Sendiri, Tidak Pakai Uang Negara
Sebab, Bima menyebut selama ini ada kumpulan data ASN yang palsu.
Bahkan, Bima menyebut ada sebanyak kurang lebih 100 ribuan data PNS yang disinyalir misterius.
Baca juga: Dua Pimpinan KPK Disebut Berpihak kepada 75 Pegawai Tak Lolos TWK, 2 Ngotot, 1 Menghilang
Sehingga, hal tersebut membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada data misterius tersebut.
Namun, setelah ditelusuri, tidak ada orangnya.
"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri."
Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor di Internet, Bareskrim Segera Panggil Dirut BPJS Kesehatan
"Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius."
"Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Bima, dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin (24/5/2021).
Bima pun menjelaskan, semenjak pemutakhiran data pada 2014 itu, database ASN menjadi lebih akurat, walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Tidak Boleh Digunakan Orang di Bawah Umur 30 Tahun, Ini Alasannya
"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN."
"Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual."
"Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ungkapnya.
Baca juga: Sudah 276 Pemudik yang Masuk Jakarta Positif Covid-19, Testing Digencarkan Saat Puncak Arus Balik
Untuk semakin memperbaiki data, Bima mengatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.
"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN."
"Karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Ungkap 10 Kasus Dugaan Korupsi Besar di Papua, KPK dan Kejagung Ikut Mengusut
Sebelumnya, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.
Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi pusat dan daerah.
Baca juga: 80 Warga Cilangkap Terpapar Covid-19, Wagub DKI: Sudah Dilarang Open House, Sekarang Terbukti
Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;
a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kebocoran 279 Juta Data Penduduk Indonesia
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK.
Lalu, menggunakan username dan passworddan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.
Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses, maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Baca juga: Korban Selamat: Teroris MIT Poso Minta Makanan Sambil Todongkan Pistol, Pakai Rompi Seperti Polisi
Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.
Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data.
Dan, dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.
Baca juga: Pimpinan KPK yang Pede 75 Pegawai Dipecat Dikabarkan Tinggal Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar
Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN, sesuai kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.
Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN 2021 berlangsung pada Juli 2021, diawali persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN, paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.
Baca juga: Lima Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai Bakal Diproses Dewan Pengawas Pakai 3 Aturan Ini
Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021, dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir Bulan Januari 2022, dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN. (Chaerul Umam)