Lima Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai Bakal Diproses Dewan Pengawas Pakai 3 Aturan Ini

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.

Editor: Yaspen Martinus
Capture Youtube @Sekertaris Kabinet
75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan lima pimpinan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Lantas apa kata dewas sebagai pihak yang menerima laporan?

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.

Baca juga: Tiga Kasatgas KPK yang Pernah Tangani Kasus Dugaan Rekening Gendut Dikabarkan Juga Dinonaktifkan

Ia menerangkan, dewas akan memproses pelaporan 75 pegawai terhadap pimpinan sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK (Perdewas).

"Diproses sesuai perdewas yang berlaku," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

Dewan Pengawas KPK mengeluarkan tiga peraturan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 21 Mei 2021: Dosis Pertama 14.606.331, Suntikan Kedua 9.711.246 Orang

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dan, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Minta Jokowi Berikan Kepercayaan pada Pimpinan KPK, Fahri Hamzah: Biarkan Mereka Perbaiki dari Dalam

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

Sebelumnya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dirinya menghargai laporan yang dilayangkan para pegawai tersebut, dan akan menyerahkan prosesnya kepada dewas.

"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas sebagai pihak yang berwenang," tutur Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Novel Baswedan: Terima Kasih Pak Jokowi, Pidato Bapak Bebaskan Kami dari Tuduhan Tidak Pancasilais

Kata Ghufron, dalam proses laporan tersebut, dirinya berharap dewas dapat memberikan ketentuan yang terbaik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved