Lima Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai Bakal Diproses Dewan Pengawas Pakai 3 Aturan Ini

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.

Capture Youtube @Sekertaris Kabinet
75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

"Oleh karena itu sekali lagi saya katakan keprihatinan, dan kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin, demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," harapnya.

Indriyanto Seno Adji Dilaporkan ke Dewas KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji dilaporkan oleh 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan.

Pelaporan ke Dewas KPK tersebut karena 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menduga Indriyanto melanggar kode etik.

"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) melanggar kode etik," ucap perwakilan para pegawai, Sujanarko, di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Koko, sapaan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.

Indriyanto hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.

Padahal, sebagai anggota dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga."

"Hari-hari ini dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan, dewas itu adalah fungsi hakim etik."

"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik, mereka harus bersikap adil," terang Koko.

Selain melaporkan Indriyanto, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat asesmen TWK ini pun mempertanyakan adanya upaya pimpinan KPK menarik dewas ke ranah teknis, seperti memberikan masukan terhadap Surat Keputusan (SK) hasil asesmen TWK.

"Itu pun kita kritisi ke dewas, itu perbuatan yang berlebihan dan itu berpotensi melanggar etik," papar Koko .

Koko menegaskan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK, akan terus berjuang.

Tak hanya melalui jalur hukum, para pegawai pun akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved