Lima Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai Bakal Diproses Dewan Pengawas Pakai 3 Aturan Ini

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.

Capture Youtube @Sekertaris Kabinet
75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

"Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik."

"Dan yang dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten."

"Kompeten artinya apa? Kompeten artinya seseorang harus menguasai knowledge, menguasai skill, dan mempunyai attitude yang baik."

"Yang dikritisi hari ini adalah attitude yang kurang baik, baik yang dilakukan sebagian anggota Dewas dan sebagian dari pimpinan KPK," beber Koko.

Legawa

Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji legawa dirinya dilaporkan oleh 75 pegawai lembaga antirasuah ke dewas.

"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut."

"Saya menghormati laporan tersebut," kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Sebagai pihak terlapor, Indriyanto mengaku belum mengetahui secara pasti isi atau substansi laporan yang disampaikan sejumlah perwakilan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK tersebut.

Namun, Indriyanto menilai pelaporan tersebut hanya persoalan perbedaan pendapat mengenai legitimasi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK mengenai hasil TWK.

"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan saja."

"Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," tutur Indriyanto. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved