Lima Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai Bakal Diproses Dewan Pengawas Pakai 3 Aturan Ini

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.

Capture Youtube @Sekertaris Kabinet
75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Sebelumnya, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas, oleh 75 pegawai yang dibebastugaskan, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Ditahan Sejak 7 Mei 2021, Munarman Sudah Boleh Dijenguk Kuasa Hukum dan Keluarga

Laporan tersebut diajukan oleh Hotman Tambunan serta Novel Baswedan, mewakili 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan, lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.

Novel mengatakan keprihatinannya atas sikap kesewenang-wenangan para pimpinan KPK dalam menonaktifkan para pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK tersebut.

"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Minta Jokowi Tak Intervensi, Arief Poyuono: KPK Tidak akan Kiamat Tanpa 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

"Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu."

"Tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar, dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," sambungnya.

Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021, terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.

Baca juga: Busyro Muqoddas Duga Penonaktifan 75 Pegawai KPK untuk Kepentingan Pemilu 2024

Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.

"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur di sana."

"Dan kemudian membuat seolah-olah ada proses pegawai-pegawai berlaku baik yang berprestasi justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," tutur Novel.

Baca juga: Jokowi: Membeli Vaksin Itu Bukan Barang Mudah, Jadi Rebutan 215 Negara

Kata penyidik senior KPK itu, kejadian seperti ini merupakan sebuah pelanggaran kode etik di dalam lembaga KPK, dan hal tersebut bukan yang pertama kali.

Novel menjelaskan, sebelumnya ada juga pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan dengan pelanggaran kode etik.

"Hari ini kami pun harus melaporkan kembali, tentu kami tidak suka situasi itu," ucapnya.

Baca juga: Kesulitan Buru Kelompok Teroris MIT Poso, Polri: Di Atas Gunung Kadar Oksigen Berkurang

Dengan melayangkan laporan kepada Dewan Pengawas ini, Novel berharap KPK dipimpin oleh orang yang dapat menjaga etika profesi, serta tetap dalam koridor integritas.

Sebab, kalau tidak seperti itu, kata Novel, upaya untuk memberantas korupsi di Tanah Air akan terganggu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved